Dalam perjalanan FNKJ, Â untuk membawa aspirasi dan memperjuangkan dari 3 (tiga) kelompok Pemegang Polis atau konsumen asuransi PT AJS, melakukan berbagai kegiatan diantaranya; Membuka saluran komunikasi Audiensi FNKJ kepada sejumlah lembaga Tinggi Negara yang dianggap mampu, dapat membawa aspirasi dari masyarakat dan memberikan mediasi. Penting bagi FNKJ, pada jalur secara terbuka komunikasi antar sesama korban restrukturisasi, mengadakan Aksi damai jalan sehat FNKJ pada situasi pandemi Covid-19 pada saat itu. Adapun sejumlah lembaga tinggi Negara yang sudah berhasil menerima Audiensi FNKJ diantaranya; BPKN-RI (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), Kantor Staff Presiden (KSP-RI), Kantor Kementerian Menkopolhukam-RI, Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI) yang membentuk Pansus Jiwasraya DPD-RI.
Lebih lanjut, FNKJ juga sudah menyampaikan surat permohonan Audiensi kepada lembaga tinggi Negara yang lain. Dimana, yang dianggap mampu menyelesaikan sengkarut dari pada restrukturisasi polis perusahaan asuransi plat merah pada PT AJS. Dan dianggap paling bertanggung jawab untuk menjawab kemelut terhadap program restrukturisasi tersebut, meskipun belum mendapatkan kesempatan waktunya. FNKJ akan tetap optimis, terus berjuang membela sesama korban dari kebijakan zholim, yang merusak industri perasuransian milik Negara, dan akan tetap menunggu waktu yang tepat, dan bergerak melangkah sampai titik darah penghabisan dari perjuangan itu.
Surat permohonan Audiensi FNKJ tersebut, diantaranya ditujukan kepada Yang Terhormat; Pimpinan Ketua DPR-RI, Pimpinan KPK-RI, dan Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk periode 2022-2027. Surat permohonan Audiensi FNKJ tersebut sudah disampaikan sebelumnya pada tahun 2022, hingga sekarang belum mendapatkan jadwal pertemuan waktunya. Semoga melalui artikel ini dapat tergerak hatinya para pimpinan lembaga tinggi Negara tersebut, untuk menerima Audiensi FNKJ sebagai bagian dari suara masyakarat yang tertinggal dan paling terdampak kebijakan Direksi PT AJS.
Berdasarkan informasi dari Sekjend FNKJ, ujarnya, juga akan tetap berupaya keras, dalam memperjuangkan seluruh hak pemegang polis / atau konsumen asuransi plat merah PT AJS. Dimana, hak asasinya yang telah dirampas itu, yang mengatasnamakan sebagai penyelamatan polis berkedok restrukturisasi. Rakyat dan citra perusahaan asuransi jiwa milik Negara, telah dirusak oleh kebijakan yang tidak jelas. Khususnya para konsumen asuransi, yang paling dirugikan akibat pembohongan program restrukturisasi polis, akan membawa dampak multiplayer efek yang sangat lama mengembalikannya kepercayaan berasuransi itu kembali pada kondisi sebelumnya.
Penipuan berkedok restrukturisasi polis itu, memberikan dampak secara langsung kerugiannya yang dialami oleh  Pemegang Polis PT AJS, mitra kerja PT AJS, Para Pegawai, dan Para Pensiunan mantan Pegawai dari PT AJS. Atas praktek pemasaran produk asuransi tersebut, yang diklaim sepihak oleh Direktur Utama PT BPUI-IFG (Bahana Pembinaan Usaha Indonesia) Holding  Asuransi dan Penjaminan adalah sebagai bagian bentuk dari pada Restrukturisasi Polis dan penyelamatan polis-Polis milik perusahaan plat merah (BUMN). Red.fnkjgroup (17/04/'23).
Penulis adalah Praktisi Asuransi & KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi) | email: latinse3@gmail.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H