Belum diketahui detailnya, alasan permintaan penambahan PMN sebesar Rp 8,01 triliun, melalui PT BPUI-IFG Holding Asuransi dan penjaminan yang akan diteruskan untuk asuransi IFG Life. Komisi VI DPR-RI dalam Rapat kerja dengan Kementerian BUMN, tanpa kehadiran Mentri BUMN Erick Thohir yang diwakili oleh Wamen II Kartiko Wirjoatmodjo dan sejumlah petinggi di perusahaan BUMN. Salah satu petinggi yang hadir diwakili oleh Hexana Tri Sasongko yang merupakan Direktur baru PT BPUI-IFG Holding Asuransi, yang sebelumnya menjadi Direktur Utama PT AJS, dan menjabat sebagai ketua TIM Percepatan Restrukturisasi.
Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ) Melakukan Audiensi Pada Sejumlah Lembaga Tinggi Negara, Tetapi Untuk DPR-RI, OJK, Kemen BUMN Dan Kemen Keuangan-RI Termasuk KPK-RI, Masih Menutup Pintunya, Belum Merespon Menerima Aspirasi Rakyat Korban Dari Restrukturisasi Polis PT AJS ?
Program restrukturisasi polis asuransi, telah direalisasikan sebagai suatu bentuk pemasaran produk asuransi, yang berkahir dengan closing polis baru dan diakhiri dengan pengalihan aset-aset portofolio pertanggungan kepada perusahaan asuransi lain. Adapun dampak dari implementasi restrukturisasi yang menyimpang itu, telah menyebabkan perusahaan asuransi jiwa tertua "Plat Merah" terancam punah, berpotensi dilikuidasi dan dikubur secara hidup-hidup.Â
Dimana PT AJS itu, tidak lagi beroperasi secara penuh seperti sebelumnya pada tahun 2018 kebawah 1859. Disamping itu, akan ada pengalihan seluruh aset-aset clear and clean PT AJS kepada perusahaan asuransi lain. Dan juga berdampak serius yang telah mengurangi hak seluruh pemegang polis yang juga sebagai konsumen asuransi PT AJS. Dimana, yang secara normal seharusnya masih mendapatkan pelayanan klaim asuransinya sesuai ketentuan Standar Operasional Perusahaan (SOP) dan mendapatkan hak-haknya secara penuh sesuai perjanjian polis asuransi jiwa dengan Negara.
Diketahui sebelumnya, bahwa terdapat kurang lebih ada 5,3 juta Pemegang Polis atau konsumen asuransi perusahaan plat merah PT AJS, dan yang belum berhasil migrasi kurang lebih ada 1,5 juta Pemegang Polis yang masih bertahan di perusahaan asuransi plat merah tersebut. Dimana, banyak kelompok masyarakat yang mencapai jutaan orang telah menjadikan korban penipuan berkedok restrukturisasi polis.
Dimana para korban restrukturisasi polis PT AJS itu, yang merasa terpanggil dan bergabung dalam Forum masyarakat yang peduli asuransi. Melihat historinya sejarah perasuransian Indonesia yang menjadi pijakan peletakan batu pertama asuransi jiwa. Termasuk pada PT AJS nasib perusahaan asuransi jiwa dan jaminan hari tua itu, sebagai peninggalan sejarah lahirnya asuransi warisan Hindia-Belanda yang sudah di nasionalisasi oleh Pemerintah Republik Indonesia, menjadi Perusahaan Nasional hendaknya bisa dilestarikan. Atas nasib keberlangsungan sejarah asuransinya itu, yang terancam punah atau sengaja dimusnahkan demi menghilangkan jejak Hitam para koruptor kakap dimasa lampau. Maka tidak ada alasan lain, selain menjaga dari kepunahannya "Legenda Asuransi", yang menamakan dirinya sebagai Forum Nasabah Korban Jiwasraya (FNKJ).
Latar belakang berdirinya, FNKJ atau Forum Nasabah Korban Restrukturisasi Jiwasraya, berawal dari rasa kepedulian sesama korban, senasib dan sepenanggungan atas keprihatinan yang mendalam. Dan menimpa pada nasabah polis asuransi jiwa tertua milik Negara disebut PT AJS. Dimana, pasca pengumuman gagal bayar polis asuransi oleh Direktur Utama PT AJS, diruang publik, hingga sekarang ini perusahaan sedang terancam punah yang pada akhirnya akan dilikuidasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sejak saat itu, hingga sekarang ini selama 5 tahun, belum mendapatkan penyelesaian pembayaran klaim asuransi yang berarti bagi seluruh Nasabah Polis yang juga sebagai konsumen asuransi PT AJS.
Berdirinya Forum FNKJ, 1 (satu) bulan, setelah pengumuman program Restrukturisasi Polis pada PT AJS bergulir diruang publik yaitu pada tanggal 15 Januari 2021 sebagai hari jadi FNKJ. Dimana, yang diprakarsai oleh mantan Unit Manager PT AJS, yang sekaligus mantan Sekjend FKPAAJ (Forum Komunikasi Pekerja Agent Asuransi Jiwasraya) Se - Nasional,  Mantan Kepala Cabang Jiwasraya, Mantan Direksi Jiwasraya Periode 2008 - 2013, dan sejumlah korban perwakilan restrukturisasi dari Nasabah saluran distribusi Polis Ritel, perwakilan Nasabah Polis saluran distribusi Bancassurance, dan perwakilan Nasabah Polis Saluran Distribusi Korporasi.
FNKJ dalam mengawal perjuangan itu, juga melalui berbagai study kampus perguruan tinggi dibidang hukum bisnis, menjadi peserta Webinar, dan juga menjadi narasumber atas topik yang didiskusikan. Dimana, untuk melakukan analisis  dan kajian sejumlah kebijakan yang telah dilakukan sebelumnya oleh Direktur Utama PT AJS. Diantaranya, menganalisis proposal Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan Jiwasraya (RPKPJ) tanpa diberi tahu dokumen aslinya seperti apa, tetapi dapat dirasakan penyimpangan dan pengkianat terhadap restrukturisasi itu. Dan implementasi program restrukturisasi polis sejak tahun 2021 hingga sekarang 2023, yang masih menimbulkan polemik di ruang publik.
Ujar Sekjend FNKJ, bahwa proposal Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan (RPKP) pada PT AJS itu, tidak dijalankan sesuai dengan tujuannya. Dan implementasi dari program restrukturisasi polis asuransi itu juga tidak dijalankan dengan jujur sesuai aturan yang berlaku, sebagaiman seharusnya dan sebagaimana mestinya.
Forum Nasabah Korban Restrukturisasi Jiwasraya atau disebut sebagai FNKJ, telah menampung aspirasi masyarakat dengan membentuk sebuah forum diskusi pada awalnya dari 3 (tiga) kelompok Nasabah Polis yang sangat terdampak dirugikan akibat praktek pemasaran produk asuransi berkedok restrukturisasi polis. Adapun ke tiga kelompok tersebut yaitu; Kelompok Polis Saluran Bancassurance, Kelompok Polis Saluran BOS (Branch Office Sistem) Produk Ritel, dan Kelompok Polis Saluran Korporasi ( Polis Kumpulan).