Mohon tunggu...
Latin SE
Latin SE Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi Asuransi & KUPASI (Kumpulan Penulis Asuransi)
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hobby Menulis, Mendengarkan musik, Jogging, pekerja keras, Loyalitas, jujur, Amanah, Murah Senyum

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perusahaan Asuransi Gagal Bayar! Di Mana Peranan OJK, AAJI, dan Pemerintah?

13 Maret 2023   22:21 Diperbarui: 13 Maret 2023   23:33 658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Untuk merefleksikan Sejarah bangsa Indonesia, bagaimana bisa bangkit dari keterpurukan kondisi keuangan rakyat saat itu, sehingga mampu bisa bangkit kembali dari keterpurukannya seperti sekarang ini. Dan sekaligus mampu mewariskan yang terbaik buat bangsa dan Negara, anak cucu dimasadepan. Untuk sama-sama menjaga aset bangsa Indonesia dengan baik, dari kepunahan oleh tangan-tangan jahat yang tidak bertuan. Ada oknum pejabat Negara yang merusak harus diungkap kepublik dan dimintai pertanggungjawabannya baik secara politik juga secara hukum. Terlebih pada khususnya, Direksi BUMN yang telah dengan sengaja merongrong dari dalam atas kepentingan pribadi politiknya, maupun kepentingan golongannya, telah membuat porak-poranda legenda asuransi jiwa milik Negara tersebut. 

Patut diduga ada kepentingan lain dalam penempatan Direksi BUMN yang berasal dari Profesional Bank untuk memimpin perasuransian, yang tidak memiliki rekam jejak pengalaman di bidangnya. Justru diambil dari luar perseroan dan melakukan tindakan destruksi terhadap Legenda Perasuransian atas rusaknya reputasi Negara, reputasi bisnis asuransi jiwa terhadap kepercayaan berasuransi dimasyarakat (distrust publik).

Legenda perasuransian Nasional baik itu milik Negara ataupun milik Swasta Nasional menjadi referensi bagi perusahaan asuransi jiwa lainnya. Sekaligus menjadi tanggung jawab Pemerintah Republik Indonesia untuk bangkit kembali atau dikubur buat selamanya. Tetapi sebelum itu terjadi, alangkah bijaksananya, bila dilakukan penyelesaian dulu pembayaran klaim asuransi nasabah polis yang sudah menunggu sangat lama, diselesaikan secara benar sesuai dengan aturan Undang-Undang yang ada, bukan melawan hukum seperti yang telah terjadi dilakukan sekarang ini. 

Legenda asuransi itu, dalam setiap menjalankan operasional bisnis asuransi jiwa dan jaminan hari tua, telah menjadi referensi bagi perusahaan asuransi lain, yang baru berdiri di Indonesia. Hal ini, dikawatirkan akan menjadi presedent buruk dimasa yang akan datang, bila tidak diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dapat menjadi percontohan perusahaan yang lain. 

Dimana, diketahui seperti; perusahaan asuransi hasil joint venture dengan pihak Asing, perusahaan asuransi Swasta, atau swasta Nasional bahkan tidak menutup kemungkinan merambah ke sektor perbankan, bila mengalami masalah tekanan likuiditasnya. Pengambilan keputusan itu, sebaiknya tidak bertentangan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), SE-OJK, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Hal ini, dimaksudkan untuk menjadi  barometer Negara dalam mengukur keberhasilan mengelola sektor jasa keuangan non-bank khususnya pada asuransi jiwa. Disamping itu, Juga dalam setiap pelayanan yang diberikan kepada nasabah polis asuransi, sebagai produk percontohan dalam setiap tahapan produk baru asuransi jiwa, layanan jasa keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kepatuhan terhadap setiap munculnya regulasi baru, standar pelayanan kepada para konsumen polis, remunerasi bagi para pekerjanya, dan kebijakan strategis lainnya yang bisa memberikan keuntungan/ profitabilitas bagi perusahaan asuransi jiwa di Indonesia.

Apa yang melatarbelakangi persoalan gagal bayar perusahaan asuransi itu ?

Ujar Direktur Hubungan Masyarakat OJK, Darmansyah, di Jakarta, pada 9 September 2022. Dalam keterangannya berjudul; Maraknya Gagal Bayar Asuransi, OJK Fokus Dorong Perlindungan Konsumen, Dikutip dari website https://infobanknews.com. Bahwa aspek tata kelola perusahaan yang tidak benar, lanjut Darmansyah, menjadi pemicu utama masalah gagal bayar perusahaan asuransi. 

Di samping itu, jika sebuah perusahaan asuransi benar-benar mengalami gagal bayar, ada dua faktor penyebabnya yaitu "faktor prudensial" dan "faktor market conduct. "Lebih lanjut, untuk "faktor prudensial", biasanya memang kesehatan keuangan perusahaan asuransi jiwa sedang bermasalah jadi benar-benar tidak mampu untuk membayarkan uang klaim asuransinya pada nasabah polis. Ada juga faktor lain, misalnya kesehatan keuangan sebuah perusahaan asuransi sebenarnya memadai/baik-baik saja, tapi mereka tidak mau untuk membayar klaim. Artinya, ini bermasalah dengan "faktor market conduct" atau perilakunya level top manajemen kepada kepentingan konsumen polis/Pemegang Polis.

Penulis menganalisis terhadap persoalan itu, bahwa gagal bayar polis (delay-payment), pada salah satu perusahaan asuransi jiwa milik Negara tersebut lebih tepatnya hanya persoalan dari "faktor market conduct" /perilaku buruknya moralitas dilevel top manajemen yang menyimpang dari aturan. Atas penundaan pembayaran tuntutan klaim asuransi yang terlalu lama bagi nasabah polis, tanpa kepastian yang jelas hingga sekarang ini, tidak terbayarkan pada saat sedang dibutuhkan uang polisnya. Dimana perusahaan asuransi sebagai penanggung tidak membayarkan kewajiban kepada Nasabah Polis dalam kurun waktu yang ditentukan dan penyelesaian Klaim telah melebihi 30 hari kerja. Hal ini, telah diatur lebih lanjut dalam  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 69/POJK.05/2016, Pasal 40 ayat (1) bahwa perusahaan asuransi wajib membayar klaim sebagai bentuk manfaat dari polis asuransi, dalam jangka waktu paling lama 30 hari, sejak adanya kesepakatan antara nasabah polis dengan perusahaan asuransi mengenai kepastian jumlah klaim yang harus dibayarkan. Lebih lanjut, dalam ayat (2) Penyelesaian Klaim asuransi melalui LAPS (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa), juga batas waktunya maksimal 30 hari kalender, dan pada ayat (3) Penyelesaian Klaim asuransi melalui jalur pengadilan juga harus mendapatkan putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkcraht), penyelesaian pembayaran klaimnya juga maksimal 30 hari kalender dari putusan pengadilan.

Pengumuman Gagal Bayar Asuransi, Diduga Telah Dipolitisasi Oleh Oknum Pejabat Negara Hancurkan Reputasi ?

Dikutip dari halaman resmi website https://www.jurnas.com berjudul ; Saat Hexana Umumkan Gagal Bayar, Jiwasraya Punya Deposito dan Obligasi sebesar Rp 5,25 triliun. Bahwa asuransi Jiwasraya, disebut memiliki deposito sebesar Rp 725 Miliar dan obligasi sebesar Rp 4,5 Triliun pada tahun 2018. Selain deposito, terungkap fakta adanya suntikan dana nasabah lebih dari Rp 5 triliun. Belum lagi adanya informasi jika reksadana Jiwasraya pada PT Millenium Capital yang kurang dari Rp 800 Miliar ada yang ingin mengambil alih dengan besarannya hampir dua kali lipat yaitu sebesar Rp 1,45 triliun. Hal itu terungkap dalam fakta persidangan yang disampaikan tim kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutauruk pada sidang lanjutan kasus Jiwasraya, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/7).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun