Judul        : Hukum Waris Adat di Indonesia
Penulis       : Sigit Sapto Nugroho, S.H., M.Hum
Penertbit      : Pustaka Iltizam
Terbit        : September 2016
Cetakan      : I
Latar BelakangÂ
Dalam rangka pembangunan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, diperlukan adanya konsepsi-konsepsi dan asas-asas hukum yang berasal dari Hukum Adat. Salah satu inti dari unsur-unsur Hukum Adat guna pembinaan Hukum Waris Nasional adalah Hukum Waris Adat. Hukum Waris Adat adalah sebagian dari ilmu pengetahuan tentang hukum adat yang berhubungan dengan sistem kekerabatan/ kekeluargaan dan kebendaan. Proses pewarisan menurut hukum waris adat dapat terjadi atau sudah terjadi dengan jalan penunjukan atau penerusan harta kekayaan pewaris sejak dia masih hidup. Corak khas dan Hukum Waris bangsa Indonesia yang selama ini berlaku dan berbeda dari Hukum Waris Islam atau Hukum Waris Barat yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Bugerlijk Wetbook).
Hukum waris termasuk dalam ruang lingkup hukum perdata islam, buku ini akan mencoba memberikan uraian-uraian mengenai Hukum Adat yang menyangkut hukum waris, yaitu tentang azas-azas hukum waris, adat pada umumnya di Indonesia, tentang harta peninggalan, pewaris, dan penerusan atau pembagian serta cara penyelesaiannya.
Penulis menguraikan dalam buku ini mengenai Hukum Waris Adat untuk memberikan gambaran bagaimana hukum waris adat di Indonesia yang tidak terlepas hubungannya dengan susunan masyarakatnya diberbagai daerah yang berbeda-beda. Hal ini terutama dimaksudkan untuk dapat memberikan bekal pengetahuan bagi para mahasiswa atau juga bagi mereka yang belum banyak mengenal Hukum Waris Adat. Dengan gambaran yang diberikan ,Penulis mengharapkan agar isi dari buku ini ddapat  bermanfaat bagi pengembangan ilmu pengetahuan hukum dan merupakan bahan-bahan baku bagi penelitian lebih lanjut,selain itu dapat berguna bagi kepentingan pembentukan hukum dalam rangka memenuhi kebutuhan pembinaan dan pengembangan Hukum Waris Nasional. Diharapkan dari uraian-uraian dalam buku ini dapat pula memenuhi kebutuhan praktek di dalam rangka penegakan Hukum dan Keadilan khususnya sebagai bahan pertimbangan dalam menyelesaikan perkara-perkara waris di dalam atau diluar pengadilan.
Isi
Dalam Buku Hukum Waris Adat Di Indonesia , penulis menjelaskan secara keseluruhan, Untuk menguraikan Hukum Waris Adat penulis menggunakan metode komparatif atau metode perbandingan yang cara kerjanya didukung oleh metode diskriptif. Daam buku ini terdapat 6 BAB yang menjelaskan secara keseluruhan mengenai hukum waris adat di indonesia. Pada BAB pertama ber isi pendahuluan, kemudian BAB kedua masuk pada materi yaitu menjelaskan tentang Pokok-pokok pengertian. Dalam bab ini pengertian Hukum Waris Adat adalah "Semua perbuatan hukum tentang pemindahan semua harta benda kekayaan seseorang/suatu kelompok orang (kaum, kerabat, kampung) kepada keturunannya, wafatnya seseorang ataupun setelah wafatnya, keduanya merupakan kebulatan yang tidak dipisahkan satu dengan yang lain". Kemudian pada bab ini di sebutkan beberapa sifat dari hukum waris,Sebagaimana telah disebutkan. Hukum Waris Adat sangat dipengaruhi oleh sistem kekerabatan yang ada dalam masyarakat Indonesia yang berpokok pangkal pada sistem menarik garis keturunan yang ada tiga (3) macam itu, yaitu :