Mohon tunggu...
Laras Setya
Laras Setya Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pencemaran di Malang Awal Abad 21

3 Desember 2018   21:08 Diperbarui: 3 Desember 2018   21:13 1084
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Latar Belakang

Sungai merupakan suatu komponen kemaritiman yang sering diabaikan oleh masyarakat. Terdapat anggapan bahwa hanya lautlah yang menjadi satu-satunya kekuatan maritim di Indonesia, sehingga muncul suatu realitas yang mengabaikan peran sungai. Sungai tidak terpisahkan dari konsep kemaritiman karena sungai sangat dekat dengan masyarakat kita, baik yang tinggal di kota maupun di desa/pedalaman. Sungai menghubungkan darat dengan laut lepas dan memiliki peran penting dalam mengatur jalannya air mengalir ke laut. Apabila kita membuka kembali buku-buku lama sejarah maka akan didapati teks dan catatan yang menunjukan bahwa banyak dari kerajaan-kerajaan masa lalu yang mendirikan pusat pemerintahannya di sekitar sungai. Sungai menjadi jalur penghubung pertama dengan daerah lain dan menjadi sentrum lalu lintas yang menyelaraskan hajat hidup manusia.

Seperti pada bentukan alamnya, sungai pun memiliki dua sisi permasalahan, jika di wilayah perkotaan sungai cenderung menjadi masalah, seperti pencemaran dan pendangkalan yang mengakibatkan banjir. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya sungai dengan kadar zat berbahaya yang tinggi. Menurut data pusat Direktorat Jendral Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLHK) terdapat 68 persen sungai di Indonesia dari 33 provinsi mengalami pencemaran yang berat. 1 Peningkatan jumlah penduduk dan gaya hidup sangat berpengaruh pada besarnya timbulan sampah, terutama pada sungai-sungai di sekitar kota besar. Seperti contoh pembuangan limbah padat berupa sampah yang sering berakhir tertumpuk di badan sungai. Tumpukan sampah tersebut dari hari ke hari cenderung meningkat dan bervariasi, sehingga seringkali menjadi permasalahan mengingat pengelolaannya yang kurang baik atau semakin terbatasnya lahan untuk tempat pembuangan sampah (TPA).2

Pentingnya sungai bagi kehidupan sehari-hari sayangnya tidak diimbangi dengan kesadaran untuk menjaga kelestarian sungai. Pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang masih keliru terhadap sampah akan menimbulkan permasalahan sosial, lingkungan dan kesehatan. Lemahnya pengawasan pemerintah terhadap sikap dari warga masyarakat menyebabkan semakin menipisnya air bersih. Terjadinya pencemaran air memiliki pengaruh yang signifikan terhadap ekosistem makhluk hidup. Meskipun terdapat peraturan yang melindungi kualitas air permukaan atau sungai, namun hal ini masih diabaikan oleh masyarakat. Hingga saat ini limbah domestik masih menjadi permasalahan yang serius mengingat limbah ini tidak melalui proses pengolahan ataupun daur ulang terlebih dahulu.3

Lambat laun dampak dari kerusakan sungai ini tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di sekitar bantaran sungai, namun juga masyarakat secara luas karena air yang dibawa sungai menimbulkan banyak persoalan. Sungai yang tidak sehat juga mengancam kehidupan biota laut karena air yang mengalir di sungai akan diteruskan ke laut. Kondisi sungai yang penuh dengan sampah kemudian juga menimbulkan dampak yang lebih besar karena sampah tersebut dibawa hingga ke laut lepas. Sampah-sampah tersebut kemudian dikonsumsi oleh ikan dan biota laut lainnya. Menanggapi hal tersebut kota malang masuk dalam salah satu kota dengan pencemaran sungai yang membahayakan menurut CNN.  Dalam penulisan ini akan dibahas mengenai  kasus pencemaran sungai di kota Malang.

A. Tata ruang kota Malang

 Kota Malang merupakan kota besar yang terletak di propinsi Jawa Timur. Kota ini terletak 90 km sebelah selatan kota Surabaya dan merupakan kota terbesar kedua di Jawa Timur setelah kota Surabaya. Kota Malang berada di dataran tinggi yang cukup sejuk, dan seluruh wilayahnya berbatasan dengan kabupaten malang. Bersama dengan kota Batu dan Kabupaten Malang, Kota Malang merupakan bagian dari kesatuan wilayah yang dikenal dengan Malang Raya (Wilayah Metropolitan Malang).[1]

Kota Malang selain merupakan kota besar, di kota Malang juga banyak dilalui jalur-jalur sungai. Sungai-sungai yang ada di kota Malang seperti 1) Sungai Brantas, yang merupakan sungai terbesra di Kota Malang. Sungai ini terletak di sebelah taman sengkaling dan juga melewati splindid (pasar burung). 2) Sungai Metro, merupakan sungai terbesar kedua yang ada di Malang sungai ini melewati daerah Karangbesuki. 3) Sungai Lesti, merupakan sungai yang masih digunakan untuk penambangan pasir. Penambangan pasir tersebut terletak di daerah Wonokerto, Kabupaten Malang. 4)Sungai Bango, sungai ini menjadi tempat untuk bio assessment. Sungai ini terletak di kawasan Sawojajar, Malang. 5) Sungai Wendit, sungai ini digunakan petani untuk menanam kangkung. 6) Sungai Pujon. 7) Sungai Kasembon, sungai ini dimanfaatkan untuk wisata atau olahraga air seperti rafting.

Banyaknya sungai yang ada di Malang tidak memungkinkan Kota Malang bebas dari kasus pencemaran sungai yang ada. Pencemaran sungai yang ada tidak hanya diakibatkan dari proses industrialisasi saja tetapi juga disebabkan dari limbah-limbah rumah tangga. Sungai-sungai yang menjadi titik pencemaran antara lain Sungai Brantas, Sungai Metro, dan Sungai Bango. Terjadinya pencemaran terhadap sungai-sungai tersebut dikarenakan banyak-banyaknya limbah-limbah cair dari industri yang dibuang secara langsung ke sungai. Selain itu limbah0limbah rumah tangga yang dibuang ke sungai-sungai juga menimbulkan pencemaran terhadap sungai. Limbah-limbah rumah tangga yang berupa air cucian sabun, tinja, dan lain-lainnya juga menimbulkan dan menjadi faktor terjadinya pencemaran yang ada di sungai-sungai.

 Seperti yang ada di Sungai Metro, Sungai Metro yang merupakan anak sungai Brantas yang aliran sungainya melalui kota Malang dan berakhir di kecamatan Kepanjen, secara administrasi melewati desa Mojosari, Ngadilangkung, Dilem, Kelurahan Kepanjen, Cempokomulyo, desa Talangagung, Pangungrejo, Mangunrejo, dan berakhir di desa Jenggolo dengan panjang sungai 18,2 km. Sungai Metro ini dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar untuk sebagai tempat pembuangan air limbah dari aktivitas rumah tangga seperti MCK, industri dan limpasan dari aktivitas pertanian.[2] Pemanfaatan sungai yang digunakan sebagai tempat pembuangan limbah akan mengakibatkan terjadinya pencemaran air sungai dan menurunnya kualitas mutu air sungai. Air sungai yang menurun kualitasnya menunjukkan air sungai tersebut mengalami pencemaran dan tidak dapat lagi dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar. Karena air sungai yang tercemar mengandung bakteri dan logam berat yang berbahaya apabila sampai masuk ke tubuh manusia.

Pencemaran yang terjadi di Malang

Suatu pembangunan dapat dijadikan kegiatan yang berkesinambungan dan selalu berjalan seiring dengan kebutuhan masyarakat umum. Hal itu akan beriringan dengan risiko pencemaran dan perusakan yang disebabkan oleh karena pembangunan terutama terhadap lingkungan dan sumber daya alam. Terlebih hal tersebut diperparah dengan perkembangan zaman yang semakin tidak ramah lingkungan. Perusakan lingkungan dapat dilakukan karena kurang memperhatikan ekosistem.[3] Kemudian untuk mengukur dan menentukan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup dai antaranya dapat digunakan kriteria sebagai berikut:

Pembangunan pariwisata menghasilkan perubahan cepat di Kota Batu. Kebijakan walikota untuk membuka tempat-tempat pariwisata yang baru, seiring target Kota Batu sebagai tujuan pariwisata internasional, telah melahirkan konflik. Dalam perspektif pemerintah, pembangunan Kota Wisata menuntut dibangunnya infrastruktur-infrastruktur pendukung pariwisata, seperti: Hotel, cottage, resort, tukang pijat, karaoke, pusat oleh-oleh dan lain-lain. Berbagai fasilitas penginapan beraneka ragam berdiri, sekalipun ketersediaan hotel yang sudah cukup memadahi, tetapi bangunan hotel selalu bertambah.

Jika pada masa sebelumnya, bangunan-bangunan itu tersentral pada satu kecamatan, tetapi kini mulai tersebar merata pada tiga kecamatan. Bisa disimpulkan, mulai maraknya perubahan fungsi lahan baik sebagai tempat wisata maupun pembangunan hotel, lahan pertanian-perkebunan "disulap" menjadi bangunan pendukung infrastruktur pariwisata. Perkembangan daerah Malang Raya yang menjadi kota wisata juga berdampak pada lingkungan daerah tersebut. Salah satuya pada tahun 2013 pembangunan Hotel The Rayja yang menimbulkan polemik. HAl tersebut dikarenakan dibangun pada salah satu sumber air Gemulo di Bumiaji, Kota Batu. Rencana pemerintah Kota Batu untuk memberikan izin berdirinya hotel dikawasan sumber air Umbulan Gemulo memicu ketidaksetujuan masyarakat lokal. Dengan tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Sumbermata air (FMPMA), masyarakat mengorganisir diri untuk menentang kebijakan pemerintah tersebut. Ketidakpuasan atas daya dukung alam/lingkungan yang kian mengkuatirkan masyarakat.

 Persoalan konflik ini dipicu oleh rencana pembangunan Hotel The Rayja di Dusun Cangar, Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu. Keadaan yang dipersoalkan antara pemerintah, pihak hotel maupun masyarakat lokal mengingat lokasi Hotel yang berdekatan dengan  sumber mata air. Bahkan, jaraknya cukup dekat yakni 150 m dari sumber air yang besar di Kota Batu, yakni Sumber Umbulan Gemulo. 

Dimana sumber air ini digunakan oleh lebih dari satu pihak seperti untuk kebutuhan air minum, yakni Dusun Cangar, Desa Bulukerto, Desa Bumiaji dan PDAM Kota Batu. Sementara itu, untuk kebutuhan pertanian, untuk Desa Sidomulyo dan Desa Pandanrejo. Perbedaan persepsi tentang ruang inilah yang kemudian memicu konflik sumber daya alam. Masing-masing pihak juga memiliki klaim kebenaran atas fakta rencana pembangunan hotel.  

Bagi masyarakat sekitar, pembangunan hotel ditolak, sebab ia akan memicu terjadinya kelangkaan sumber mata air. Bagi masyarakat, desa-desa di Kecamatan Bumiaji sudah mengalami kelangkaan air, hal ini yang nantinya akan diperparah dengan pembangunan hotel yang tidak sesuai dengan aturan. Disinilah masyarakat mempertanyakan perijinan yang dibuat Hotel dan dikeluarkan oleh pemerintah. Kemudian lewat gerakan penolakan yang diinisiasi FMPMA, masyarakat di sekitar hotel dan pengguna sumber Umbulan Gemulo mempertanyakan status perijinan hotel seperti yang diatur Undang-Undang, baik per-UUan daerah maupun pusat. Keterlibatan Pemerintah Kota Batu sebab pemberi ijin Pembangunan Hotel, lebih khusus Dinas-Dinas yang mengeluarkan ijin pembangunan hotel, seperti KPPT (Kantor Pelayanan & Perijinan Terpadu (KPPT) dan BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah).

 Dalam kondisi seperti ini resolusi konflik atau perdamaian bisa dilakukan dengan terlebih dahulu menghormati hak-hak masyarakat dalam mengelola sumber daya air. Bukankah, masyarakat adalah pihak sah sebagai pengelola sumber daya air di sekitar mereka? Kemudian, pada masyarakat lokal terdapat kearifan lokal dimana didalamnya memuat kebijakan lokal, pengetahuan lokal dan kecerdasan lokal.[5]

  

Dampak Pencemaran Sungai

 

Berdasarkan pemaparan beberapa kasus dan pelanggaran terkait pencemaran sungai di Malang yang dipaparkan secara rinci dalam pembahasan sebelumnya, maka pada bagian ini akan mengupas dampak dari terjadinya pencemaran sungai. Pencemaran sungai yang kerap dilakukan oleh masyarakat, baik secara sadar atau tidak tentu berimplikasi terhadap lingkungan. Pada dasarnya, pencemaran sungai di Malang terjadi bukan hanya dari Limbah Berbahaya dan Beracun (B3), namun sampah industri dan rumah tangga juga menjadi faktor penentu.

 Kondisi sungai yang sudah tercemari oleh limbah cair juga menandakan rendahnya kualitas sungai di bawah baku mutu.[6] Padahal jika menyoroti peraturan tentang sebuah tempat usaha atau industri yang berpotensi menghasilkan limbah cair harus mengantongi Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC). Apalagi limbah yang di dalamnya terdapat unsur bahan beracun dan berbahaya justru lebih ketat pengawasannya. Hal tersebut jika tidak adanya penegasan oleh pihak terkait, maka secara terus memicu terjadinya pencemaran sungai yang tak kunjung henti.

 Berbagai zat yang terkandung dalam air limbah industri tergantung dengan pmakaiannya di setiap industri, oleh sebab itu dampak yang terjadi juga bervariasi. Air limbah yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak buruk bagi makhluk hidup dan lingkungannya. Beberapa dampak tersebut sebagai berikut:[7]

 

Gangguan kesehatan

 Air limbah dapat mengandung bibit penyakit yaitu menimbulkan penyakit bawaan air (waterborne disease). Selain itu juga terdapat zat-zat berbahaya dan beracun yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan bagi makhluk hidup apabila mengkonsumsinya. 

Penurunan kualitas lingkungan

 Air limbah yang dibuang langsung ke sungai tanpa ada proses pengolahan dapat mengakibatkan pencemaran air. Bahan organik yang terdapat dalam air limbah jika dibuang langsung ke sungai dapat menyebabkan penurunan kadar oksigen yang larut dalam sungai tersebut. 

Gangguan terhadap keindahan

 Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa ketika air limbah yang mengandung pigmen warna jika dibuang langsung ke sungai dapat menimbulkan perubahan air pada sungai.[8] Terkadang air limbah juga dapat mengandung bahan yang jika terurai akan menghasilkan gas berbau.

 Gangguan terhadap kerusakan benda

 

Kandungan zat yang terdapat dalam air limbah dapat dikonversi oleh bakteri anerobik menjadi gas. Air limbah yang mengandung gas inilah nantiinya dapat memeprcepat proses perkaratan pada benda yang terbuat dari besi, misalnya pipa saluran limbah serta bangunan lainnya.

 

Selain dampak pencemaran sungai yang ditimbulkan oleh keberadaan industri, limbah yang dihasilkan oleh rumah tangga juga menjadi salah satu penyebabnya. Limbah rumah tangga yang dimaksud adalah tidak hanya limbah yang dihasilkan oleh aktivitas masyarakat di dalam rumah, melainkan juga termasuk limbah rumah makan, kantor, pasar, pertokoan, maupun rumah sakit. Limbah rumah tangga tersebut dapat berupa sisa konsumsi sehari-hari, air bekas mencuci pakaian, air bekas mandi maupun bekas sanitasi (polusi air). Semua limbah dialirkan oleh pipa-pipa dan berakhir di sungai. Pencemaran sungai tersebut akan ditandai pula dengan tingginya mikroba berbahaya yang terkandung dalam air sungai. Tidak hanya itu, bertambahnya jumlah penduduk di Indonesia, khususnya di daerah Malang juga setidaknya akan mempengaruhi banyaknya limbah yang dihasilkan.

  Kesimpulan 

 

 Kemajuan kemaritiman dapat dikatakan berhasil jika sungai mampu dikembangkan secara optimal. Merujuk pada teori Mahan yang menjelaskan bahwa sungai merupakan salah satu basis kemaritiman selain laut. Namun sangat miris, mengingat fakta lapangan saat ini sebagian besar sungai di Indonesia masih menjadi timbunan sampah baik sampah domestik maupun sampah industri. Hutan-hutan di wilayah hulu sungai yang ditebang sehingga menyebabkan erosi juga menjadi salah satu penyebab pendangkalan sungai yang berdampak pada terjadinya banjir. Berbagai fenomena kerusakan sungai tersebut sudah selayaknya menjadi permasalahan bersama dan membutuhkan solusi dalam waktu yang cepat. 

DAFTAR PUSTAKA

 Ireng,Erik. 2013, 62 Persen Pencemaran Kali Surabaya Limbah Domestik. http://antaranews.com/berita/62-persen-pencemaran-kali-surabaya-limbah-domestikdiakses pada 7 februari 2018 pukul 17.55

Kemal, Mustafa . 2012. Indonesia Bukan negara maritime terbesar di dunia, Diakses dari tautan https://www.kompasiana.com/alchemist/indonesia-bukan-negara-maritim-terbesar-di-dunia_55123eb28133114354bc633bpada 27 Januari 2018 pukul 14.30 WIB.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, 2010, Sumber Daya Air, budaya dan teknologi masa Pra-Kolonialsampai reformasi (studi kasus masyarakat Jawa), Jakarta : Bappenas

Leatemia,Johanis, 2011, Pengaturan Hukum Daerah Kepulauan, Mimbar Hukum volume 23, Nomor 3, Oktober 2011

Mulya, Lilyana. Postur Maritim Indonesia : Pengukuran Melalui Teori Mahan, diterbitkan oleh Lembaran Sejarah, Vol. 10 No.2, 2013

Murniningsih,Dwi. 2016, Konstruksi sosial masyarakat terhadap sungai, Skripsi, Surakarta: Universitas Sebelas Maret

Penny,Liana, dkk, 2012, Kajian perilaku masyarakat membuang sampah di bantaransungai martapura terhadap lingkungan perairan, Jurnal, Banjarmasin : Universitas Lambung Mangkurat

Purwadi, M. 2017.Pencemaran Laut di pantai utara DKI sangat mengkhawatirkan.

Diakses melalui tautan https://metro.sindonews.com/read/1202018/170/pencemaran-laut-di-pantai-utara-dki-sangat-mengkhawatirkan-1493781173pada 6 Februari 2018 pukul 13.44 WIB.

Ramadhani, Dendy.2016.Ide Ridwan Kamil agar sungai citarum tidak tercemar lagi.

Data diakses melalui tautan http://regional.kompas.com/read/2018/01/16/20191501/ide-ridwan-kamil-agar-sungai-citarum-tidak-tercemar-lagipada 7 Februari 2018 pukul 17.23 WIB.

Ramadhani, Endi. 2016, Analisis pencemaran kualitas air sungai Bengawan Soloakibat limbah industry di kecamatan kebakkramat kabupaten Karanganyar, Skripsi, Surakarta: Universitas Muhamadiyah Surakarta

Redaksi Ditjen KSA, 2014, Presiden Jokowi Deklarasikan Indonesia sebagai porosmaritime dunia https://www.kemlu.go.id/id/berita/siaran-pers/Pages/Presiden-Jokowi-Deklarasikan-Indonesia-Sebagai-Poros-Maritim-Dunia.aspxdiakses pada 28 Januari 2018 pukul 7.21 WIB.

Redaksi.        2016.   Menuju            Poros   Maritim           Dunia, Diakses            melalui tautan

https://www.kominfo.go.id/content/detail/8231/menuju-poros-maritim-dunia/0/kerja_nyatapada 27 Januari 2018 pukul 11.57 WIB.

Samodro,Dewanto. 2018, BNPB : Debit Sungai Jakarta Mengalir lebih Cepat,http://antaranews.com/berita/debit-air-sungai-Jakarta-mengalir-lebih-cepat, diakses pada 8 februari 2018 pukul 08.33.

Situmorang,     Hendro.     2018,      Gerakan     Hati     untuk     Kebersihan      Pantai,

http://sp.berisatu.com/home/gerakan-hati-untuk-kebersihan-pantai,diakses pada 8 februari 2018 pukul 23.02

Suprayogi, Slamet dkk. 2014. Daerah Aliran Sungai, Yogyakarta : Gadjah Mada University Press

Tiara,    Sutari.    2017.Ancaman    Sampah    Plastik    Yang    Menggunung    di    Laut

Indonesia.Diakses melalui tautan https://m.cnnindonesia.com/nasional/20170224090306-20-195843/ancaman-sampah-plastik-yang-menggunung-di-laut-indonesiapada 6 Februari 2018 pukul 14.13 WIB.

Warsilah,Henny. 2016. Pembangunan Inklusif Kota-kota Pesisir di Jawa dalamKonstelasi Dinamika Hubungan Antardaerah dan Negara : Studi Kasus Kota Pesisir Solo, Surabaya, dan Semarang, makalah dipresentasikan dalam Konferensi Nasional Sejarah X di Hotel Grand Sahid Jakarta 7-10 November 2016.

Widhana, Dieqy Hasbi. 2017, Suramnya Mutu Air SungaiIndonesia,http://amp.tirto.id/suramnya-mutu-air-sungai-indonesia-cmnr, diakses pada 2 februari 2018 pukul 02.43

Wijaya, Taufik. 2016, Air Sungai di Indonesia Tercemar Berat, nationalgeographic.co.ic/berita/2016/05/air-sungai-di-indonesia-tercemar-berat, diakses pada 2 februari 2018 pukul 03.50

Yuniar,Dodi 2016, Pengelolaan Daerah Aliran sungai,Yogyakarta : Insist Press

[1]     Deskripsi Wilayah, eprints.umm.ac.id, diakses pada tanggal 24 Oktober pukul 19.00 WIB, hlm. 1.

[2]     Mahyudin, dkk, Analisis Kualitas Air dan Strategi Pengendalian Pencemaran Air Sungai Metro di Kota Kepanjen Kabupaten Malang, J-PAL, Vol. 6, No. 2, 2015, hlm. 106.

[3] Joko Subagyo.2005. Hukum Lingkungan. Jakarta: PT. Rineka Cipta, hal.3

[4] Tomi Hendartomo. Permasalahan dan Kendala Penerapan Amdal dalam Pengelolaan Lingkungan

[5] RAchmad Dwi Susilo, Analisis & Strategi Penanganan Konflik Sumber air Gemulo di Kota Batu. Jurusan Sosiologi FISIP UMM.

[6]Menurut Peraturan Pemerintah, Baku Mutu Air merupakan ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air. Sedangkan Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang untuk dimasukkan daloam media air. Lihat: Salinan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air, bab I ketentuan umum pasal 1 butir 8 & 17.

[7]Ricki M. Mulia, Kesehatan Lingkungan (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005), hlm. 68.

[8]Terdapat pengecualian bahwa tingkat pencemaran air tidak mutlak tergantung pada warna air, karena bahan buangan industri yang memiliki warna belum tentu lebih berbahaya daripada yang tidak berwarna. Seringkali zat-zat beracun justru ada dalam buangan limbah yang tidak mengakibatkan perubahan warna pada air, sehingga tetap tampak bersih. Lihat: Wisnu Arya Wardhana, Dampak Pencemaran Lingkungan (Yogyakarta: Andi, 1995), hlm. 76.

   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun