[2] Â Â Mahyudin, dkk, Analisis Kualitas Air dan Strategi Pengendalian Pencemaran Air Sungai Metro di Kota Kepanjen Kabupaten Malang, J-PAL, Vol. 6, No. 2, 2015, hlm. 106.
[3] Joko Subagyo.2005. Hukum Lingkungan. Jakarta: PT. Rineka Cipta, hal.3
[4] Tomi Hendartomo. Permasalahan dan Kendala Penerapan Amdal dalam Pengelolaan Lingkungan
[5] RAchmad Dwi Susilo, Analisis & Strategi Penanganan Konflik Sumber air Gemulo di Kota Batu. Jurusan Sosiologi FISIP UMM.
[6]Menurut Peraturan Pemerintah, Baku Mutu Air merupakan ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya di dalam air. Sedangkan Baku Mutu Air Limbah adalah ukuran batas atau kadar polutan yang ditenggang untuk dimasukkan daloam media air. Lihat: Salinan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 01 Tahun 2010 tentang Tata Laksana Pengendalian Pencemaran Air, bab I ketentuan umum pasal 1 butir 8 & 17.
[7]Ricki M. Mulia, Kesehatan Lingkungan (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2005), hlm. 68.
[8]Terdapat pengecualian bahwa tingkat pencemaran air tidak mutlak tergantung pada warna air, karena bahan buangan industri yang memiliki warna belum tentu lebih berbahaya daripada yang tidak berwarna. Seringkali zat-zat beracun justru ada dalam buangan limbah yang tidak mengakibatkan perubahan warna pada air, sehingga tetap tampak bersih. Lihat: Wisnu Arya Wardhana, Dampak Pencemaran Lingkungan (Yogyakarta: Andi, 1995), hlm. 76.