Mohon tunggu...
Rahmat Fauzi
Rahmat Fauzi Mohon Tunggu... Akuntan - Dosen dan Peneliti

Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maqashid Syariah

31 Januari 2023   10:16 Diperbarui: 31 Januari 2023   10:34 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kedua, al-maslahah al-mulghah kemaslahatan yang tidak ada teksnya dalam syariah, bahkan bertentangan dalam Al-quran dan Sunnah. Menjadikan maslahah itu sendiri dihilangkan (mulghah) dan tidak dianggap. Kemaslahatan seperti ini dianggap bathil oleh syara' dan tidak berlaku dalam penetapan hukum. Contoh kemaslahatan dalam praktek riba, padahal sudah sangat jelas bahwa riba adalah sesuatu yang sangat diharamkan dan dicela dalam Islam. Ketiga, al-Maslahah al-mursalah adalah ketika tidak ada teks yang membatalkannya dan juga tidak ada ketentuan khusus yang terkait dengannya. Atau dapat disimpulkan bahwa kemaslahatan yang tidak ada dalil yang menyuruhnya dan tidak ada pula dalil yang melarangnya. Contoh pembangunan penjara, pencetakan uang, dll.

         Berdasarkan cakupan dan ruang lingkup kandungannya, maslahah dibagi dalam dua macam yaitu:

1.      Maslahah Ammah yaitu kemaslahatan umum yang menyangkut kepentingan orang banyak

2.      Maslahah Khas yaitu kemaslahatan pribadi seperti kemaslahatan pemutusan hubungan perkawinan yang dinyatakan hilang.

         Dalam kaitan kedua maslahah ini adalah berkaitan dengan mana yang harus didahulukan.

         Dipandang dari segi perubahan atau tetapnya kemaslahatan, maslahah dibagi kepaa dua macam yaitu:

1.      Maslahah Tsabitah yaitu kemaslahatan yang bersifat tetap, tidak berubah sampai akhir zaman. Misalnya solat, puasa, zakat dan haji.

2.      Maslahah Mutaghayyirah yaitu kemaslahatan yang berubah-ubah sesuai denga perubahan tempat, waktu, dan subjek hukum. Seperti intervensi harga, larangan talaqi rukban.

E.     Praktek Maslahah (maqashid syariah) pada masa Rasulullah SAW

         Di masa Rasulullah SAW praktek maslahah sangat banyak diterapkan, ketika dalam kasus larangan penyimpanan daging kurban, larangan tas'ir (intervensi harga), talaqqi rukban, larangan menyewakan tanah, larangan dan kebolehan muzara'ah, dsb. Praktik ini menunjukan aspek maslahah dan illat menjadi pertimbangan penetapan hukum. 

F.     Penerapan Maqashid al-Syariah di Masa Khulafaur Rasyidin

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun