Abortus dalam hukum positif
Ketentuan tentang hukum aborsi di dalam hukum pidana positif Indonesia diatur di dalam  Kitab  Undang-Undang  Hukum Pidana  (Lex  Generalis) dan Undang-Undang Kesehatan  (Lex  Spesialis). Apabila  ditinjau  dari  KUHP  dan  sejarah  perundang undangan, perbuataan  abortus  yang  dilarang  ditujukan  kepada  buah  kandungan  yang  hidup, bahwasanya pembuat  undang-undang  menganggap  bahwa  hidup  itu  dimulai  sejak  saat  pembuahan.Â
Hukum  tidak  mempermasalahkan  apakah  dengan  bertemunya  sel  (konsepsi)  telah  ada kehamilan  atau  tidak,  dan  hukum  hanya  menjelaskan  bahwa  kandungan  terseut  telah mempunyai arti yuridis, sehingga mematikan atau membunuh buah kandungan dimasukkan dalam kejahatan terhadap nyawa calon manusia. Oleh sebab itu, abortus provokatus dalam bentuk apapun dilarang dalam bidang hukum. KUHP tidak membolehkan aborsi dengan alasan apa pun juga dan oleh siapapun juga. Berikut ini adalah uraian tentang pengaturan abortus provocatus yang terdapat dalam KUHP tersebut:
Bab XIV KUHP mengenai Kejahatan Terhadap Kesusilaan
Pasal 299 KUHP : (1) Barang  siapa  dengan  sengaja  mengobati  seorang  wanita  atau  menyuruhnya  supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah. (2) Jika  yang  bersalah,  berbuat  demikian  untuk  mencari  keuntungan,  atau  menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang dokter, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. (3) Jika yang bersalah, melakukan kejadian tersebut, dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Bab XIX KUHP mengenai Kejahatan Terhadap Jiwa Orang
Pasal 346 KUHP: Seorang  wanita  yang  sengaja  menggugurkan  atau  mematikan  kandungannya  atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347 KUHP: (1) Barang  siapa  dengan  sengaja  menggugurkan  atau  mematikan  kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika  perbuatan  itu  mengakibatkan  matinya  wanita  tersebut,  diancam  dengan  pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348 KUHP: (1) Barang siapa dengan sengaja menggunakan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) Jika perbuatan itu menngakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349 KUHP: Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menggantikan Undang-Undang Kesehatan sebelumnya yaitu Undang-Undang  Nomor 36 Tahun 2009 tentag  Kesehatan,  maka  permasalahan  aborsi  memperoleh  legitimasi  dan penegasan.Â