Abortus dalam hukum positif
Ketentuan tentang hukum aborsi di dalam hukum pidana positif Indonesia diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lex Generalis) dan Undang-Undang Kesehatan (Lex Spesialis). Apabila ditinjau dari KUHP dan sejarah perundang undangan, perbuataan abortus yang dilarang ditujukan kepada buah kandungan yang hidup, bahwasanya pembuat undang-undang menganggap bahwa hidup itu dimulai sejak saat pembuahan.
Hukum tidak mempermasalahkan apakah dengan bertemunya sel (konsepsi) telah ada kehamilan atau tidak, dan hukum hanya menjelaskan bahwa kandungan terseut telah mempunyai arti yuridis, sehingga mematikan atau membunuh buah kandungan dimasukkan dalam kejahatan terhadap nyawa calon manusia. Oleh sebab itu, abortus provokatus dalam bentuk apapun dilarang dalam bidang hukum. KUHP tidak membolehkan aborsi dengan alasan apa pun juga dan oleh siapapun juga. Berikut ini adalah uraian tentang pengaturan abortus provocatus yang terdapat dalam KUHP tersebut:
Bab XIV KUHP mengenai Kejahatan Terhadap Kesusilaan
Pasal 299 KUHP : (1) Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruhnya supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak tiga ribu rupiah. (2) Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencarian atau kebiasaan, atau jika dia seorang dokter, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga. (3) Jika yang bersalah, melakukan kejadian tersebut, dalam menjalankan pencarian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencarian itu.
Bab XIX KUHP mengenai Kejahatan Terhadap Jiwa Orang
Pasal 346 KUHP: Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Pasal 347 KUHP: (1) Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (2) Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 348 KUHP: (1) Barang siapa dengan sengaja menggunakan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (2) Jika perbuatan itu menngakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pasal 349 KUHP: Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun membantu melakukan salah satu kejahatan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menggantikan Undang-Undang Kesehatan sebelumnya yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentag Kesehatan, maka permasalahan aborsi memperoleh legitimasi dan penegasan.