Mohon tunggu...
Lalu PatriawanAlwih
Lalu PatriawanAlwih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Postgraduate Universitas Mercubuana

Lalu patriawan Alwih - NIM : 55522110029 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans Substansi Berbasis Pemikiran Aristotle

6 Juni 2024   23:40 Diperbarui: 6 Juni 2024   23:48 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penerapan model ini tidak hanya meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan penagihan pajak, tetapi juga mendorong transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan. Wajib pajak diharapkan melaporkan transaksi sesuai dengan substansi sebenarnya, bukan hanya bentuk formalnya. Hal ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan menjamin penerimaan pajak yang lebih akurat bagi negara.

Meskipun demikian, penerapan model pemeriksaan penagihan pajak trans substansi berdasarkan pemikiran Aristotle membutuhkan kesiapan dari sisi peraturan dan sumber daya manusia. Otoritas pajak perlu memastikan bahwa kerangka hukum yang ada mendukung pendekatan ini, dan pegawai pajak memiliki pemahaman yang memadai tentang konsep-konsep filosofis yang mendasarinya.

Pelatihan dan pengembangan kapasitas secara berkelanjutan bagi pegawai pajak, serta kolaborasi dengan praktisi dan akademisi di bidang perpajakan, sangat penting untuk memastikan penerapan model ini secara konsisten dan efektif. Dengan upaya yang berkelanjutan, model ini dapat terus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan zaman dan praktik-praktik penghindaran pajak yang semakin canggih.

Pada akhirnya, penerapan model pemeriksaan penagihan pajak trans substansi yang berlandaskan pada pemikiran Aristotle merupakan langkah penting dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan efektif. Hal ini tidak hanya akan menghasilkan penerimaan pajak yang lebih akurat bagi negara, tetapi juga menciptakan lingkungan bisnis yang lebih sehat dan mendorong kepatuhan pajak yang lebih tinggi di kalangan wajib pajak. Dengan demikian, model ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun