Mohon tunggu...
Lalu PatriawanAlwih
Lalu PatriawanAlwih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Postgraduate Universitas Mercubuana

Lalu patriawan Alwih - NIM : 55522110029 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans Substansi Berbasis Pemikiran Aristotle

6 Juni 2024   23:40 Diperbarui: 6 Juni 2024   23:48 104
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Analisis kategori posisi (position/posture) membantu otoritas pajak memahami posisi atau status hukum dari pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi. Apakah mereka bertindak sebagai pembeli, penjual, perantara, atau kapasitas lainnya? Pemahaman ini penting untuk menentukan kewajiban perpajakan yang relevan.

Kategori kepemilikan (possession/state) juga perlu diperiksa untuk memastikan bahwa kepemilikan aset atau transaksi yang dilaporkan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Hal ini dapat membantu mengungkap skema penghindaran pajak yang melibatkan pemindahan kepemilikan semu.

Lebih lanjut, otoritas pajak harus menganalisis kategori aksi (action) untuk memahami tindakan atau aktivitas yang sebenarnya terjadi dalam transaksi. Apakah transaksi tersebut merupakan penjualan, pembelian, pemberian jasa, atau aktivitas lainnya? Pemahaman ini penting untuk menentukan apakah transaksi tersebut merupakan objek pajak atau tidak.

Terakhir, kategori pasivitas (passivity) perlu dipertimbangkan untuk mengidentifikasi apakah terdapat ketiadaan tindakan atau aktivitas yang signifikan dalam transaksi. Hal ini dapat mengungkap skema penghindaran pajak yang melibatkan pembentukan entitas pasif atau transaksi semu.

Dengan menganalisis transaksi secara mendalam menggunakan kategori-kategori realitas dari pemikiran Aristotle, otoritas pajak dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif tentang substansi sebenarnya dari transaksi tersebut. Hal ini memungkinkan otoritas pajak untuk menilai kewajiban perpajakan dengan lebih akurat dan mencegah praktik penghindaran pajak yang dilakukan dengan memanipulasi bentuk formal transaksi.

Dengan menganalisis transaksi ini menggunakan kategori-kategori realitas dari pemikiran Aristotle, otoritas pajak dapat mengungkap bahwa substansi transaksi sebenarnya adalah penjualan domestik kepada konsumen akhir di Indonesia, bukan penjualan ekspor. Oleh karena itu, Perusahaan X seharusnya dikenakan pajak atas transaksi tersebut.

Otoritas pajak dapat menggunakan temuan ini untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan menagih pajak yang seharusnya dibayarkan oleh Perusahaan X, beserta denda dan sanksi yang relevan. Selain itu, temuan ini juga dapat digunakan sebagai dasar untuk melakukan pemeriksaan dan penagihan pajak terhadap perusahaan-perusahaan lain yang melakukan skema serupa untuk menghindari pajak.

Dokumen pribadi penulis
Dokumen pribadi penulis

Kesimpulan

Penerapan model pemeriksaan penagihan pajak trans substansi yang berlandaskan pada pemikiran Aristotle tentang kategori-kategori realitas memberikan peluang besar bagi otoritas pajak untuk mengungkap substansi sebenarnya dari transaksi-transaksi yang dilaporkan oleh wajib pajak. Pendekatan ini melampaui bentuk formal transaksi dan memungkinkan otoritas pajak untuk melihat hakikat sebenarnya dari transaksi tersebut.

Dengan menganalisis transaksi berdasarkan kategori-kategori realitas seperti kuantitas, kualitas, relasi, tempat, waktu, posisi, kepemilikan, aksi, dan pasivitas, otoritas pajak dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam dan menyeluruh tentang substansi transaksi. Hal ini membantu mengungkap upaya-upaya penghindaran pajak yang dilakukan dengan memanipulasi bentuk formal transaksi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun