Mohon tunggu...
Lalu PatriawanAlwih
Lalu PatriawanAlwih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Postgraduate Universitas Mercubuana

Lalu patriawan Alwih - NIM : 55522110029 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Model Pemeriksaan Penagihan Pajak Trans Substansi Berbasis Pemikiran Aristotle

6 Juni 2024   23:40 Diperbarui: 6 Juni 2024   23:48 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Model ini mendorong transparansi dan keadilan dalam sistem perpajakan, di mana wajib pajak diharapkan melaporkan transaksi sesuai dengan substansi sebenarnya, bukan hanya bentuk formalnya. Dengan demikian, model ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan menjamin penerimaan pajak yang lebih akurat bagi negara.

Selain itu, penerapan model ini juga dapat membantu menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kondusif. Dengan adanya pemeriksaan pajak yang efektif dan transparan, investor akan merasa lebih yakin bahwa mereka beroperasi dalam lingkungan bisnis yang adil dan kompetitif.

Pesan untuk Pembaca

Melalui artikel ini, pembaca diharapkan dapat memahami pentingnya menerapkan model pemeriksaan penagihan pajak yang berfokus pada substansi transaksi, bukan hanya bentuk formalnya. Pemikiran Aristotle tentang kategori-kategori realitas memberikan kerangka konseptual yang kuat untuk menganalisis transaksi secara mendalam dan mengungkap substansi sebenarnya.

Pembaca, terutama para profesional di bidang perpajakan, diharapkan dapat mengambil pelajaran dari studi kasus yang diberikan dan menerapkan pendekatan serupa dalam praktik mereka. Dengan memahami substansi transaksi secara akurat, mereka dapat memberikan saran dan layanan perpajakan yang lebih efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.

Bagi otoritas pajak, artikel ini memberikan wawasan tentang cara meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan penagihan pajak dengan mengadopsi model yang berlandaskan pada pemikiran filosofis yang solid. Dengan menerapkan pendekatan ini, otoritas pajak dapat mengatasi praktik penghindaran pajak yang semakin canggih dan kompleks.

Akhirnya, bagi pembuat kebijakan dan regulator, artikel ini menekankan pentingnya menciptakan kerangka hukum dan peraturan yang mendukung penerapan model pemeriksaan pajak trans substansi. Dengan adanya landasan hukum yang kuat, otoritas pajak akan memiliki kewenangan yang lebih besar untuk mengungkap substansi transaksi dan menegakkan kepatuhan pajak secara efektif.

Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip dalam model pemeriksaan penagihan pajak trans substansi ini, kita dapat berkontribusi dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan efektif, yang pada akhirnya akan membawa manfaat bagi seluruh masyarakat.

Penutup

Pemikiran filsafat Aristotle tentang kategori-kategori realitas telah memberikan landasan konseptual yang kuat bagi pengembangan model pemeriksaan penagihan pajak trans substansi. Dengan menerapkan pendekatan ini, otoritas pajak dapat mengungkap substansi sebenarnya dari transaksi-transaksi yang dilaporkan oleh wajib pajak, melampaui bentuk formal yang seringkali dimanipulasi untuk tujuan penghindaran pajak.

Sembilan kategori realitas yang diajukan Aristotle, yaitu kuantitas, kualitas, relasi, tempat, waktu, posisi, kepemilikan, aksi, dan pasivitas, memberikan kerangka kerja yang sistematis untuk menganalisis setiap transaksi secara mendalam. Dengan memahami bagaimana sebuah transaksi berada dalam kategori-kategori tersebut, otoritas pajak dapat memperoleh gambaran yang lebih komprehensif tentang hakikat sebenarnya dari transaksi tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun