Mohon tunggu...
Lalu PatriawanAlwih
Lalu PatriawanAlwih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Postgraduate Universitas Mercubuana

Lalu patriawan Alwih - NIM : 55522110029 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus dan Kritik pada PMK No 184/PMK.03/2015

21 Maret 2024   10:21 Diperbarui: 21 Maret 2024   10:43 59
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendahuluan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan (PMK 184) merupakan regulasi penting yang mengatur mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). PMK ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam proses pemeriksaan pajak.

Diskursus

PMK 184 mendefinisikan berbagai aspek terkait pemeriksaan pajak dengan lebih detail, meliputi:

1. Tahapan Pemeriksaan:

  • Pra-pemeriksaan: PMK 184 menjelaskan proses penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan (SP2) kepada WP, termasuk hak WP untuk menunjuk kuasa.
  • Pemeriksaan: PMK 184 menjelaskan secara rinci tentang:
    • Kewenangan pemeriksa pajak untuk meminta dokumen dan data terkait perpajakan, termasuk kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lapangan.
    • Hak WP untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas temuan pemeriksa pajak.
    • Bentuk-bentuk pemeriksaan, seperti pemeriksaan bukti potong, pemeriksaan bukti kas, dan pemeriksaan harta kekayaan.

  • Pasca-pemeriksaan: PMK 184 menjelaskan proses pembuatan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP), hak WP untuk mengajukan keberatan atas SPHP, dan proses penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

2. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (WP):

PMK 184 menjelaskan hak dan kewajiban WP secara lebih komprehensif, antara lain:

  • Hak WP:
    • Mendapatkan penjelasan tentang tujuan dan ruang lingkup pemeriksaan.
    • Meminta salinan Surat Perintah Pemeriksaan dan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
    • Memberikan penjelasan dan klarifikasi atas temuan pemeriksa pajak.
    • Mengajukan keberatan atas SPHP.
    • Melakukan upaya hukum atas SKP.
  • Kewajiban WP:
    • Menunjukkan dokumen dan data terkait perpajakan yang diminta pemeriksa pajak.
    • Memberikan keterangan yang benar dan lengkap kepada pemeriksa pajak.
    • Menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama pemeriksaan.
  • Kewenangan Pemeriksa Pajak:

PMK 184 menjabarkan kewenangan pemeriksa pajak dengan lebih detail, antara lain:

  • Kewenangan untuk meminta dokumen dan data terkait perpajakan, termasuk data elektronik.
  • Kewenangan untuk melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak ketiga terkait.
  • Kewenangan untuk membuat Surat Ketetapan Pajak (SKP), termasuk SKP Pajak Penghasilan (PPh), SKP Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan SKP Bea Masuk.

3. Contoh Penerapan PMK 184:

  • Dalam kasus pemeriksaan bukti potong, pemeriksa pajak dapat meminta WP untuk menunjukkan faktur pajak, bukti potong, dan dokumen lainnya yang terkait dengan transaksi yang dilakukan.
  • Dalam kasus pemeriksaan bukti kas, pemeriksa pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap pencatatan kas WP dan melakukan wawancara dengan karyawan WP.
  • Dalam kasus pemeriksaan harta kekayaan, pemeriksa pajak dapat meminta WP untuk menunjukkan bukti kepemilikan harta kekayaan dan melakukan pemeriksaan terhadap rekening bank WP.

Kritik

Meskipun PMK 184 telah memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam proses pemeriksaan pajak, namun terdapat beberapa kritik terhadap PMK ini, antara lain:

1. Proses Pemeriksaan yang Berlarut-larut dan Rumit:

  • WP seringkali mengeluhkan proses pemeriksaan yang panjang dan berbelit-belit, terutama pada kasus pemeriksaan yang kompleks.
  • Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian bagi WP dan mengganggu kegiatan usaha mereka.

2. Kurangnya Transparansi:

  • WP seringkali merasa tidak mendapatkan informasi yang memadai tentang tujuan dan ruang lingkup pemeriksaan.
  • Hal ini dapat menimbulkan rasa tidak percaya WP terhadap DJP.

3. Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum:

  • WP seringkali merasa diperlakukan tidak adil dalam proses pemeriksaan pajak.
  • Hal ini dapat menyebabkan rasa frustrasi dan ketidakpercayaan WP terhadap sistem perpajakan.

Sedikit Saran

Untuk mengatasi kritik-kritik tersebut, perlu dilakukan beberapa perbaikan terhadap PMK 184, antara lain:

1. Memperpendek dan Menyederhanakan Proses Pemeriksaan:

  • DJP perlu melakukan penyederhanaan terhadap tahapan-tahapan dalam pemeriksaan pajak.
  • Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk mempercepat proses pemeriksaan.

2. Meningkatkan Transparansi

3. Meningkatkan Keadilan dalam Penegakan Hukum:

  • DJP perlu memastikan bahwa semua WP diperlakukan secara adil dan konsisten dalam proses pemeriksaan pajak.
  • Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan standar operating procedure (SOP) dan memberikan pelatihan yang memadai kepada pemeriksa pajak.

4. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat:

  • DJP perlu melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan dan revisi PMK 184.
  • Hal ini dapat dilakukan dengan mengadakan forum publik dan menerima masukan dari berbagai pihak.

Kesimpulan

PMK 184 merupakan regulasi penting yang mengatur mekanisme pemeriksaan pajak. Meskipun PMK 184 telah memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam proses pemeriksaan pajak, namun terdapat beberapa kritik terhadap PMK ini. Untuk mengatasi kritik-kritik tersebut, perlu dilakukan beberapa perbaikan terhadap PMK 184, seperti yang telah dipaparkan sebelumnya.

Penting untuk diingat bahwa pemeriksaan pajak merupakan salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kepatuhan WP dan meningkatkan penerimaan negara. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk menyempurnakan sistem pemeriksaan pajak agar dapat berjalan secara adil, efisien, dan transparan.

Sekian Diskursus dan kritik sederhana saya terhadap penerapan PMK 184 tentang Tata Cara Pemeriksaan, perlu untuk diketahui bahwa ini merupakan pendapat pribadi saya serta bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai interprestasi resmi terhadap PMK 184 dan jika ada kesalahan dalam penulisan artikel ini merupakan semata-mata karena kekurangan saya dalam literasi terkait dengan PMK 184 ini.

Terima kasih

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun