Mohon tunggu...
Lalu PatriawanAlwih
Lalu PatriawanAlwih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Postgraduate Universitas Mercubuana

Lalu patriawan Alwih - NIM : 55522110029 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus dan Kritik pada PMK No 184/PMK.03/2015

21 Maret 2024   10:21 Diperbarui: 21 Maret 2024   10:43 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PMK 184 merupakan regulasi penting yang mengatur mekanisme pemeriksaan pajak. Meskipun PMK 184 telah memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam proses pemeriksaan pajak, namun terdapat beberapa kritik terhadap PMK ini. Untuk mengatasi kritik-kritik tersebut, perlu dilakukan beberapa perbaikan terhadap PMK 184, seperti yang telah dipaparkan sebelumnya.

Penting untuk diingat bahwa pemeriksaan pajak merupakan salah satu instrumen penting untuk meningkatkan kepatuhan WP dan meningkatkan penerimaan negara. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya untuk menyempurnakan sistem pemeriksaan pajak agar dapat berjalan secara adil, efisien, dan transparan.

Sekian Diskursus dan kritik sederhana saya terhadap penerapan PMK 184 tentang Tata Cara Pemeriksaan, perlu untuk diketahui bahwa ini merupakan pendapat pribadi saya serta bersifat umum dan tidak dimaksudkan sebagai interprestasi resmi terhadap PMK 184 dan jika ada kesalahan dalam penulisan artikel ini merupakan semata-mata karena kekurangan saya dalam literasi terkait dengan PMK 184 ini.

Terima kasih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun