Mohon tunggu...
Lalu PatriawanAlwih
Lalu PatriawanAlwih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Postgraduate Universitas Mercubuana

Lalu patriawan Alwih - NIM : 55522110029 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus dan Kritik pada PMK No 184/PMK.03/2015

21 Maret 2024   10:21 Diperbarui: 21 Maret 2024   10:43 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Meskipun PMK 184 telah memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam proses pemeriksaan pajak, namun terdapat beberapa kritik terhadap PMK ini, antara lain:

1. Proses Pemeriksaan yang Berlarut-larut dan Rumit:

  • WP seringkali mengeluhkan proses pemeriksaan yang panjang dan berbelit-belit, terutama pada kasus pemeriksaan yang kompleks.
  • Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian bagi WP dan mengganggu kegiatan usaha mereka.

2. Kurangnya Transparansi:

  • WP seringkali merasa tidak mendapatkan informasi yang memadai tentang tujuan dan ruang lingkup pemeriksaan.
  • Hal ini dapat menimbulkan rasa tidak percaya WP terhadap DJP.

3. Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum:

  • WP seringkali merasa diperlakukan tidak adil dalam proses pemeriksaan pajak.
  • Hal ini dapat menyebabkan rasa frustrasi dan ketidakpercayaan WP terhadap sistem perpajakan.

Sedikit Saran

Untuk mengatasi kritik-kritik tersebut, perlu dilakukan beberapa perbaikan terhadap PMK 184, antara lain:

1. Memperpendek dan Menyederhanakan Proses Pemeriksaan:

  • DJP perlu melakukan penyederhanaan terhadap tahapan-tahapan dalam pemeriksaan pajak.
  • Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk mempercepat proses pemeriksaan.

2. Meningkatkan Transparansi

3. Meningkatkan Keadilan dalam Penegakan Hukum:

  • DJP perlu memastikan bahwa semua WP diperlakukan secara adil dan konsisten dalam proses pemeriksaan pajak.
  • Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan standar operating procedure (SOP) dan memberikan pelatihan yang memadai kepada pemeriksa pajak.

4. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat:

  • DJP perlu melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan dan revisi PMK 184.
  • Hal ini dapat dilakukan dengan mengadakan forum publik dan menerima masukan dari berbagai pihak.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun