Meskipun PMK 184 telah memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efisiensi dalam proses pemeriksaan pajak, namun terdapat beberapa kritik terhadap PMK ini, antara lain:
1. Proses Pemeriksaan yang Berlarut-larut dan Rumit:
- WP seringkali mengeluhkan proses pemeriksaan yang panjang dan berbelit-belit, terutama pada kasus pemeriksaan yang kompleks.
- Hal ini dapat menyebabkan ketidakpastian bagi WP dan mengganggu kegiatan usaha mereka.
2. Kurangnya Transparansi:
- WP seringkali merasa tidak mendapatkan informasi yang memadai tentang tujuan dan ruang lingkup pemeriksaan.
- Hal ini dapat menimbulkan rasa tidak percaya WP terhadap DJP.
3. Ketidakadilan dalam Penegakan Hukum:
- WP seringkali merasa diperlakukan tidak adil dalam proses pemeriksaan pajak.
- Hal ini dapat menyebabkan rasa frustrasi dan ketidakpercayaan WP terhadap sistem perpajakan.
Sedikit Saran
Untuk mengatasi kritik-kritik tersebut, perlu dilakukan beberapa perbaikan terhadap PMK 184, antara lain:
1. Memperpendek dan Menyederhanakan Proses Pemeriksaan:
- DJP perlu melakukan penyederhanaan terhadap tahapan-tahapan dalam pemeriksaan pajak.
- Hal ini dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk mempercepat proses pemeriksaan.
2. Meningkatkan Transparansi
3. Meningkatkan Keadilan dalam Penegakan Hukum:
- DJP perlu memastikan bahwa semua WP diperlakukan secara adil dan konsisten dalam proses pemeriksaan pajak.
- Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan standar operating procedure (SOP) dan memberikan pelatihan yang memadai kepada pemeriksa pajak.
4. Meningkatkan Partisipasi Masyarakat:
- DJP perlu melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan dan revisi PMK 184.
- Hal ini dapat dilakukan dengan mengadakan forum publik dan menerima masukan dari berbagai pihak.
Kesimpulan