Mohon tunggu...
Lalu PatriawanAlwih
Lalu PatriawanAlwih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Postgraduate Universitas Mercubuana

Lalu patriawan Alwih - NIM : 55522110029 - Jurusan Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Mata Kuliah Pemeriksaan Pajak - Dosen Pengampu : Prof. Dr. Apollo.M.Si.AK.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 4 Diskursus Income Tax Evasion, Allingham Sandmo

4 Oktober 2023   02:23 Diperbarui: 4 Oktober 2023   02:29 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia merupakan negara berkembang yang melaksanakan pembangunan nasional, untuk mencapai pembangunan tersebut perlu memperhatikan masalah pembiayaan pembangunan. Upaya mencapai kemandirian suatu negara dalam pembiayaan pembangunan adalah dengan mencari sumber permodalan dalam negeri, khususnya pajak.

Menurut Undang - undang Nomor 6 tahun 2009 Pasal 1 ayat 1, "Pajak adalah kontribusi wajib oleh negara yang terutang kepada orang pribadi atau badan bersifat memaksa berdasarkan Undang - Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar - besarnya kemakmuran rakyat"

Sumber pendapatan yang bersumber dari pajak yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum, belum dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat. Selain itu, dikatakan penerimaan pajak meningkat setiap tahunnya, tetapi bentuk dari pengeluaran negara tersebut masih belum jelas. Jika hal ini berlanjut terus-menerus, dikhawatirkan wajib pajak enggan membayar pajak bahkan cenderung menggelapkan pajak.

didalam artikel pribadi ini saya akan mencoba untuk memberikan definisi dari Tax Evasion, ketentuan umum dari tax evasion, contoh tax evasion, perbedaan antara tax evasion dengan tax avoidance dan tax planing serta kita akan membahas jurnal yang ditulis oleh Allingham dan Sandmo yang berkaitan dengan pembahasan kita mengenai tax Evasion

1. Definisi Tax Evasion

Mardiasmo mendefinisikan penggelapan pajak (tax evasion) adalah usaha yang dilakukan oleh wajib pajak untuk meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang. Dikarenakan melanggar undangundang, penggelapan pajak ini dilakukan dengan menggunakan cara yang tidak legal.

Dari definisi diatas dapat kita simpulkan bahwa Tax evasion adalah pelanggaran perpajakan dalam melakukan skema penggelapan pajak. Penggelapan pajak yang dimaksud adalah melakukan pengurangan jumlah pajak yang harus dibayarkan, bahkan hingga tidak membayarkan pajak terutangnya lewat cara-cara yang ilegal. 

Sering kali persepsi bahwa pajak akan mengurangi jumlah pendapatan yang diperoleh wajib pajak yang memicu untuk melakukan berbagai upaya untuk menghindari pajak secara ilegal.

Keberadaan self assessment system juga memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan kecurangan pajak karena masih banyak Wajib  Pajak yang belum memiliki kesadaran akan betapa pentingnya pemenuhan kewajiban perpajakan. Sebenarnya undang-undang pajak yang diterbitkan yang mengatur seluruh tanggung jawab wajib pajak bahkan sanksi yang diberikan akan optimal jika wajib pajak itu sendiri paham akan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai wajib pajak.

2. Ketentuan Umum Tax Evasion

Wajib Pajak dapat di indikasikan melakukan penggelapan pajak yang parah apabila wajib pajak tidak sama sekali melaporkan penghasilannya (non-reporting of income)

Ada beberapa pasal didalam Undang - undang yang mengindikasikan bahwa seseorang atau wajib pajak melakukan penggelapan pajak diantaranya :

  • Pasal 38 Undang - undang KUP yang berbunyi, setiap orang yang karena kealpaannya :
    • Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
    • Menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan tindakan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
  • Pasal 39 ayat 1, Setiap orang karena sengaja :
    • Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
    • Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP;
    • Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
    • Menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
    • Menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
    • Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya:
    • Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
    • Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang  dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayai (11); atau
    • Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.

3. Contoh Tax Evasion

Berdasarkan pembahasan dari ketentuan umum tax evasion diatas, ada beberapa contoh yang sering kita temukan adalah wajib pajak yang tidak melaporkan sebagian atau seluruh penghasilannya kedalam SPT, membebankan biaya-biaya yang tidak seharusnya dijadikan pengurangan dalam penghasilan yang bertujuan untuk meminimalkan beban pajak, serta memperbesar biaya dengan cara yang fiktif.

Contoh kasus sederhana, misalkan perusahaan developer properti berhasil menjual rumah mewah seharga Rp50 miliar. Namun dalam akta notaris hanya tertulis Rp 5 miliar dimana terdapat selisih Rp 45 miliar. 

Dalam transaksi tersebut terdapat potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang disetor sebesar 11% dari Rp 45 miliar yaitu Rp 4,95 miliar dan PPh final sebesar 5% dari Rp 45 miliar yaitu Rp 2,25 miliar.

Dalam transaksi tersebut negara memiliki potensi penerimaan sebesar Rp 7,2 miliar. Bayangkan jika dalam kurun satu tahun developer tersebut berhasil menjual ratusan unit, kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar.

Perlu diingat bahwa dalam tax evasion, Cara-cara yang ditempuh sudah pasti secara ilegal sehingga menimbulkan kerugian bagi pendapat negara.

4. Perbedaan Tax Planing, Tax Avoidance dan Tax Evasion

Tax planing adalah upaya wajib pajak untuk meminimalkan beban pajak melalui skema yang memang telah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, Praktik ini boleh dilakukan karena wajib pajak hanya memanfaatkan celah (loophole), seperti mengambil ketentuan yang sebesar-besarnya dari ketentuan mengenai pengecualian dan pemotongan atau pengurangan yang diperkenankan.

Selanjutnya Tax Avoidance atau  penghindaran pajak adalah suatu skema penghindaran pajak untuk tujuan meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah (loophole) ketentuan perpajakan suatu negara.

Pada dasarnya, tax avoidance ini bersifat sah karena tidak melanggar ketentuan perpajakan apapun. Namun, praktik ini dapat berdampak pada penerimaan pajak negara. Karena itu, tax avoidance berada di kawasan grey area, antara tax compliance dan tax evasion.

dan pokok pembahasan kita yaitu Tax Evasion sudah kita bahas pada pembahasan definisi diatas dimana kesimpulannya Tax evasion adalah suatu skema memperkecil pajak terutang dengan cara melanggar ketentuan perpajakan, seperti tidak melaporkan sebagian penjualan atau memperbesar biaya dengan cara fiktif. Secara sederhana, tax evasion sama dengan penggelapan pajak.

5. Pembahasan Jurnal Allingham Sandmo

Apa yang dibahas dari jurnal tersebut?

A1 : dari pemahaman yang saya dapat setelah membaca jurnal tersebut bahwa, Jurnal ini menganalisis proses pengambilan keputusan individu dalam menghindari pembayaran pajak penghasilan. Jurnal ini menyajikan model teoritis di mana individu memilih apakah akan melaporkan pendapatan mereka yang sebenarnya atau menguranginya. Analisis ini mempertimbangkan fungsi utilitas individu, tarif pajak, dan probabilitas diinvestigasi oleh otoritas pajak. Jurnal ini juga membahas kondisi untuk solusi interior dan dampak potensial faktor non-keuangan, seperti reputasi, terhadap keputusan menghindari pajak. Hasil statis komparatif juga dibahas.

Apa yang bisa kita ambil dari jurnal tersebut?

Dari jurnal tersebut, kita dapat memahami proses pengambilan keputusan individu dalam menghindari pembayaran pajak penghasilan. Kita dapat melihat bahwa keputusan ini dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti utilitas individu, tarif pajak, dan probabilitas diinvestigasi oleh otoritas pajak. Jurnal ini juga menunjukkan bahwa faktor non-keuangan, seperti reputasi, dapat mempengaruhi keputusan menghindari pajak. Selain itu, jurnal ini memberikan pemahaman tentang solusi interior dalam penghindaran pajak dan hasil statis komparatif. Jurnal ini juga menggambarkan aspek dinamis dari penghindaran pajak, di mana individu membuat keputusan yang saling terkait dari waktu ke waktu. Terakhir, jurnal ini menyoroti pentingnya estimasi empiris untuk mengevaluasi efisiensi alat kebijakan dalam mengatasi penghindaran pajak.

Mungkin cukup sekian pembahasan kita mengenai Income tax Evasion, semoga dengan artikel singkat ini dapat menambah pengetahuan kita tentang tax evasion khususnya dan perpajakan secara umumnya.

Sekian

Terima kasih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun