Wajib Pajak dapat di indikasikan melakukan penggelapan pajak yang parah apabila wajib pajak tidak sama sekali melaporkan penghasilannya (non-reporting of income)
Ada beberapa pasal didalam Undang - undang yang mengindikasikan bahwa seseorang atau wajib pajak melakukan penggelapan pajak diantaranya :
- Pasal 38 Undang - undang KUP yang berbunyi, setiap orang yang karena kealpaannya :
- Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan tindakan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.
- Pasal 39 ayat 1, Setiap orang karena sengaja :
- Tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP);
- Menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau pengukuhan PKP;
- Tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan;
- Menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap;
- Menolak untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
- Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar atau tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya:
- Tidak menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan di Indonesia, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lain;
- Tidak menyimpan buku, catatan, atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang  dikelola secara elektronik atau diselenggarakan secara program aplikasi online di Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayai (11); atau
- Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
3. Contoh Tax Evasion
Berdasarkan pembahasan dari ketentuan umum tax evasion diatas, ada beberapa contoh yang sering kita temukan adalah wajib pajak yang tidak melaporkan sebagian atau seluruh penghasilannya kedalam SPT, membebankan biaya-biaya yang tidak seharusnya dijadikan pengurangan dalam penghasilan yang bertujuan untuk meminimalkan beban pajak, serta memperbesar biaya dengan cara yang fiktif.
Contoh kasus sederhana, misalkan perusahaan developer properti berhasil menjual rumah mewah seharga Rp50 miliar. Namun dalam akta notaris hanya tertulis Rp 5 miliar dimana terdapat selisih Rp 45 miliar.Â
Dalam transaksi tersebut terdapat potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang disetor sebesar 11% dari Rp 45 miliar yaitu Rp 4,95 miliar dan PPh final sebesar 5% dari Rp 45 miliar yaitu Rp 2,25 miliar.
Dalam transaksi tersebut negara memiliki potensi penerimaan sebesar Rp 7,2 miliar. Bayangkan jika dalam kurun satu tahun developer tersebut berhasil menjual ratusan unit, kerugian negara bisa mencapai ratusan miliar.
Perlu diingat bahwa dalam tax evasion, Cara-cara yang ditempuh sudah pasti secara ilegal sehingga menimbulkan kerugian bagi pendapat negara.
4. Perbedaan Tax Planing, Tax Avoidance dan Tax Evasion
Tax planing adalah upaya wajib pajak untuk meminimalkan beban pajak melalui skema yang memang telah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan, Praktik ini boleh dilakukan karena wajib pajak hanya memanfaatkan celah (loophole), seperti mengambil ketentuan yang sebesar-besarnya dari ketentuan mengenai pengecualian dan pemotongan atau pengurangan yang diperkenankan.
Selanjutnya Tax Avoidance atau  penghindaran pajak adalah suatu skema penghindaran pajak untuk tujuan meminimalkan beban pajak dengan memanfaatkan celah (loophole) ketentuan perpajakan suatu negara.