Indonesia merupakan negara berkembang yang melaksanakan pembangunan nasional, untuk mencapai pembangunan tersebut perlu memperhatikan masalah pembiayaan pembangunan. Upaya mencapai kemandirian suatu negara dalam pembiayaan pembangunan adalah dengan mencari sumber permodalan dalam negeri, khususnya pajak.
Menurut Undang - undang Nomor 6 tahun 2009 Pasal 1 ayat 1, "Pajak adalah kontribusi wajib oleh negara yang terutang kepada orang pribadi atau badan bersifat memaksa berdasarkan Undang - Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar - besarnya kemakmuran rakyat"
Sumber pendapatan yang bersumber dari pajak yang digunakan untuk membiayai pengeluaran umum, belum dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat. Selain itu, dikatakan penerimaan pajak meningkat setiap tahunnya, tetapi bentuk dari pengeluaran negara tersebut masih belum jelas. Jika hal ini berlanjut terus-menerus, dikhawatirkan wajib pajak enggan membayar pajak bahkan cenderung menggelapkan pajak.
didalam artikel pribadi ini saya akan mencoba untuk memberikan definisi dari Tax Evasion, ketentuan umum dari tax evasion, contoh tax evasion, perbedaan antara tax evasion dengan tax avoidance dan tax planing serta kita akan membahas jurnal yang ditulis oleh Allingham dan Sandmo yang berkaitan dengan pembahasan kita mengenai tax Evasion
1. Definisi Tax Evasion
Mardiasmo mendefinisikan penggelapan pajak (tax evasion) adalah usaha yang dilakukan oleh wajib pajak untuk meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang-undang. Dikarenakan melanggar undangundang, penggelapan pajak ini dilakukan dengan menggunakan cara yang tidak legal.
Dari definisi diatas dapat kita simpulkan bahwa Tax evasion adalah pelanggaran perpajakan dalam melakukan skema penggelapan pajak. Penggelapan pajak yang dimaksud adalah melakukan pengurangan jumlah pajak yang harus dibayarkan, bahkan hingga tidak membayarkan pajak terutangnya lewat cara-cara yang ilegal.Â
Sering kali persepsi bahwa pajak akan mengurangi jumlah pendapatan yang diperoleh wajib pajak yang memicu untuk melakukan berbagai upaya untuk menghindari pajak secara ilegal.
Keberadaan self assessment system juga memungkinkan Wajib Pajak untuk melakukan kecurangan pajak karena masih banyak Wajib  Pajak yang belum memiliki kesadaran akan betapa pentingnya pemenuhan kewajiban perpajakan. Sebenarnya undang-undang pajak yang diterbitkan yang mengatur seluruh tanggung jawab wajib pajak bahkan sanksi yang diberikan akan optimal jika wajib pajak itu sendiri paham akan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai wajib pajak.
2. Ketentuan Umum Tax Evasion