Mohon tunggu...
laire larasati
laire larasati Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa hukum

hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kelunturan Etika dan Implikasi Hukum dalam Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu

29 November 2024   21:19 Diperbarui: 30 November 2024   06:19 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

7.Rohidin Mersyah (RM) gubernur Bengkulu, ditangkap di Serangai, Bengkulu Utara, pukul 20.30 WIB.

8.Evriansyah (EV) alias Anca (AC) asisten pribadi gubernur Bengkulu, ditangkap di Bandara Fatmawati.

Selain menangkap delapan orang, tim KPK mengamankan sejumlah uang tunai dan barang bukti di berbagai tempat, meliputi Rp 32,5 beserta catatan transaksi di mobil SD, Rp 120 juta beserta catatan transaksi di rumah FEP, Rp 370 juta di mobil RM, serta Rp 6,5 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD) di rumah dan mobil EV beserta catatan transaksinya. Sehingga total uang yang diamankan dalam OTT ini mencapai Rp 7 miliar.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, , yakni:

1.Rohidin Mersyah (RM) Gubernur Bengkulu;

2.Isnan Fajri (IF) sekretaris daerah Bengkulu, dan; 

3.Evriansyah (EV) asisten pribadi gubernur Bengkulu.

Sementara lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka disanggah telah melanggar ketentuan pada pasal 12 huruf e dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. 

"Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Alexander saat menjelaskan OTT pejabat Pemprov Bengkulu.

Lunturnya Etika Moral Profesi 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun