Etika moral profesi adalah seperangkat nilai, norma, dan prinsip moral yang menjadi pedoman bagi seseorang dalam menjalankan profesinya. Etika ini berfungsi sebagai landasan bagi tindakan dan keputusan yang diambil dalam konteks pekerjaan, memastikan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan nilai-nilai yang baik dan benar.Â
Namun, tidak sedikit dari profesional yang melanggar etika moral tersebut, contohnya seperti pada kasus gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang telah melakukan korupsi pemerasan dan gratifikasi yang secara jelas telah melanggar etika dasar profesi hukum, yakni integritas, keadilan, serta tanggung jawab terhadap profesinya. Adapun faktor yang dapat memicu kelunturan etika dalam kasus ini antara lain:
1.Ambisi pribadi yang berlebihan
Ambisi adalah semangat yang mendorong kita untuk mencapai tujuan dan meraih kesuksesan. Namun, ambisi pribadi yang berlebihan justru membawa dampak negatif, seperti pada kasus di atas, yakni ambisi untuk terus menjadi penguasa dalam suatu wilayah.Â
Ambisi ini dapat menyebabkan kelunturan etika moral karena pelaku pasti akan melakukan segala cara demi mendapatkan apa yang ia inginkan, tidak peduli cara tersebut benar ataupun salah, pikirannya hanya dipenuhi oleh ambisi untuk mendapatkan kekuasaan.
2.Kelemahan karakter
Lemahnya karakter seseorang akan sangat mempengaruhi jalan hidupnya. Dia akan terombang ambing terbawa arus karena tidak memiliki pegangan yang kuat.
3.Kurangnya pemahaman tentang etika
Kurangnya pemahaman tentang etika, terutama dalam konteks profesional, seringkali menjadi akar dari berbagai masalah, termasuk korupsi. Ketika seseorang tidak memahami atau tidak menghargai nilai-nilai etika, mereka cenderung lebih mudah melakukan tindakan yang merugikan orang lain atau melanggar aturan.
IMPLIKASI HUKUM
Kasus korupsi pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan seorang gubernur Bengkulu memiliki implikasi hukum yang sangat serius, baik bagi individu yang terlibat maupun bagi negara. Tindakan korupsi merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan etika pemerintahan.