7.Rohidin Mersyah (RM) gubernur Bengkulu, ditangkap di Serangai, Bengkulu Utara, pukul 20.30 WIB.
8.Evriansyah (EV) alias Anca (AC) asisten pribadi gubernur Bengkulu, ditangkap di Bandara Fatmawati.
Selain menangkap delapan orang, tim KPK mengamankan sejumlah uang tunai dan barang bukti di berbagai tempat, meliputi Rp 32,5 beserta catatan transaksi di mobil SD, Rp 120 juta beserta catatan transaksi di rumah FEP, Rp 370 juta di mobil RM, serta Rp 6,5 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dan dolar Singapura (SGD) di rumah dan mobil EV beserta catatan transaksinya. Sehingga total uang yang diamankan dalam OTT ini mencapai Rp 7 miliar.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, , yakni:
1.Rohidin Mersyah (RM) Gubernur Bengkulu;
2.Isnan Fajri (IF) sekretaris daerah Bengkulu, dan;Â
3.Evriansyah (EV) asisten pribadi gubernur Bengkulu.
Sementara lima orang lainnya hanya berstatus sebagai saksi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disanggah telah melanggar ketentuan pada pasal 12 huruf e dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.Â
"Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Alexander saat menjelaskan OTT pejabat Pemprov Bengkulu.
Lunturnya Etika Moral ProfesiÂ