Mohon tunggu...
laire larasati
laire larasati Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa hukum

hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kelunturan Etika dan Implikasi Hukum dalam Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu

29 November 2024   21:19 Diperbarui: 30 November 2024   06:19 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari kasus tersebut dapat diketahui bahwa tersangka telah melanggar ketentuan pada pasal 12 huruf e dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. 

KESIMPULAN

Kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, seperti gubernur, merupakan masalah serius yang terus menghantui Indonesia. Tindakan korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Untuk memberantas korupsi, diperlukan upaya bersama dari semua pihak, mulai dari penegakan hukum yang tegas hingga peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun