Dari kasus tersebut dapat diketahui bahwa tersangka telah melanggar ketentuan pada pasal 12 huruf e dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.Â
KESIMPULAN
Kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik, seperti gubernur, merupakan masalah serius yang terus menghantui Indonesia. Tindakan korupsi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan. Untuk memberantas korupsi, diperlukan upaya bersama dari semua pihak, mulai dari penegakan hukum yang tegas hingga peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H