Mohon tunggu...
lailatul ramadhania
lailatul ramadhania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Nia

Lailatul Ramadhania Arsih Panggah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Kaburnya Rachel Vennya Saat Dikarantina

15 Desember 2021   19:17 Diperbarui: 15 Desember 2021   19:21 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kepergian Rachel Vennya telah mendapatkan izin untuk terbang bersama anak- anaknya oleh maskapai penerbangan karena memiliki surat dari perusahaan bahwa diperbolehkan membawa anak-anak. 

Bukan hanya anggota keluarganya saja yang ikut. akan tetapi Rachel Vennya mengajak kekasih dan juga manajernya utnuk terbang ke Bali. Jadi telah dijelaskan pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, bahwa jika melanggar UU tersebut maka akan diancam penjara selama 1 Tahun atau denda sebesar Rp.100 juta, dan seharusnya Rachel Vennya beserta kekasih dan manajernya tetap dihukum sesuai UU tersebut, sebagai efek jera bagi tersangka dan juga terhadap pihak lain agar tidak terulang kasus-kasus seperti ini lagi. Karena tidak adil bagi orang yang telah menjalankan karantina selama berhari-hari setelah berpergian dari luar negeri. Sedangkan tersangka hanya meminta maaf terhadap media karena telah membuat kerugian bagi masyrakat banyak, dan hanya mengklaim akan

belajar dari kasusnya, lalu kasus tersebut selesai begitu saja tanpa adanya suatu

hukuman terhadap tersangka. Dalam pasal 14 UU tentang kekarantinaan kehetan sudah dijelaskan bahwa jika ada pihak yang tidak memperatuhi imbauan untuk karantina maka akan dikenakan sanksi. Dalam pasal tersebut berbunyi "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagimana dimaksud dalam

pasal 9 ayat (1) atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.000,00. Dibalik kaburnya Rachel Vennya tersebut pasti ada oknum yang membantu mereka dalam aksi meninggalkan kewajiban untuk menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, dan tersangka tidak memberitahukan siapa yang telah membantu atas aksi

dalam kasus ini terhadap pihak yang berwajib, akan tetapi oknum yang membantu aksi pelarian ini adalah salah satu anggota dari TNI AU bagian pengaman satgas covid-19

di bandara Soekarno Hatta dan di Wisma Atlet yang diduga melakukan pembantuan

terhadap kasus Rachel Vennya, dan hal tersebut harus di tindak lanjuti agar tidak ada kasus-kasus seperi Rachel lain. Karena tingkah dari Rachel Vennya ini telah merugikan usaha banyak orang, seperti ketenaga kesehatan, prof yang meneliti, relawan covid-19,bahkan orang-orang yang telah kehilangan anggota keluarganya karena virus mematikan ini.

D. Kesimpulan

Kami meyimpulkan dari kasus tersebut bahwa terdapat suatu ketidak adilan dalam mengambil suatu keputusan terhadap perkara yang dialami oleh selebgram Rachel Vennya beserta kekasih dan manajernya. Karena sudah dijelaskan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, bahwa jika melanggar UU tersebut maka akan diancam penjara selama 1 Tahun atau denda sebesar Rp.100 juta. Dan seharus Rachel Vennya, beserta kekasih dan manajernya tetap diberikan suatu

hukuman atas kesalahan yang telah banyak merugikan orang, meskipun alasan penyidik mempunyai kewenangan subjektif untuk tidak adanya suatu tahanan bagi Rachel Vennya beserta kekasih dan manajernya jika ancaman kurang dari lima tahun. Oleh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun