Mohon tunggu...
lailatul ramadhania
lailatul ramadhania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Nia

Lailatul Ramadhania Arsih Panggah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Kaburnya Rachel Vennya Saat Dikarantina

15 Desember 2021   19:17 Diperbarui: 15 Desember 2021   19:21 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Yth. Basuki Kurniawan 10 Desember 2021

Jember

Assalamualaikum Wr. Wb.

Dengan Hormat,

Bersama saya Lailatul Ramadhania Arsih Panggah, menyampaikan pendapat hukum (Legal Opinion) tentang suatu kasus dari salah satu selebgram yang melakukan pelarian saat akan

dikarantina sepulang dari luar negeri, sebagai berikut :

A. Kasus Posisi

Kasus kaburnya Rachel Vennya, beserta kekasih dan juga manajernya diketahui oleh dunia maya pada tanggal 11 Oktober 2021, bahwa ada salah satu pihak yang mengetahui Rachel dan Salim satu kamar saat sedang mengurus proses administrasi karantina di hotel. Lalu Pada tanggal 03 November 2021 hari rabu bertempat di

Kemayoran, Jakarta. Selebgram Rachel Vennya beserta kekasihnya Salim Nauderer itetapkan sebagai tersangka pada kasus kekarantinaan dan kesehatan. 

Bukan hanya dua tersangka saja yang kabur, akan tetapi ada pihak manajer Rachel vennya yang bernama Maulida Khairunnisa dan juga seseorang yang telah membantu mereka dalam aksi meninggalkan kewajiban untuk menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan. 

Meski ditetepkan sebagai tersangka, Rachel beserta ketiga orang lainnya tidak ditahan oleh kepolisian. Beberapa lalu Rachel Vennya menghadiri acara fashion week dengan rekannya yang bertempat di New York Amerika Serikat, dan seharusnya sepulang dari luar negeri Rachel Vennya beserta kekasihnya dan juga manajernya harus menjalani

karantina selama 8 hari. Akan tetapi, tersangka hanya menjalani 3 hari karantina saja dengan memberikan suatu alasan yang kurang tepat, Bahwa hal ini telah diterapkan pada SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang suatu protokol kesehatan perjalanan Internasional pada saat masa pandemi Covid-19 berlangsung dan pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dalam kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan.

B. Dasar Hukum

Terkait dengan kasus posisi diatas, kami melihat dari beberapa pasal atau

peraturan yang tidak adil yang telah diberikan kepada Rachel Vennya bersama kekasih dan rekannya yang bersangkutan dengan permasalahan ini. Seharusnya tersangka tetap diberikan hukuman sebagi efek jera agar tidak ada yang mengulangi permasalahan seperti kasus yang dialami oleh Rachel Vennya. Karena dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dalam kasus pelanggaran ketentuan karantina

kesehatan telah dijelaskan bahwa jika melanggar UU tersebut maka akan diancam penjara selama 1 satu Tahun atau membayar denda sebesar Rp. 100.000.000.

C. Legal Opinion

Jadi dalam kasus ini Rachel Vennya beserta kekasih dan manajernya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menulur. Akan tetapi UU tersebut tidak diterapkan dalam kasus ini, karena menurut Tubagus Ade sebagai direktur reserse kriminal umum polda metro

jaya bahwa Rachel Vennya tidak ditahan karena ancaman pidanya sesuai dengan pasal tersebut tentang karantina kesehatan dan wabah penyakit menular.

Pada kasus ini lebih terfokus pada penularan virus, karena pada saat itu varian virus baru atau mutasi yang lebih parah yaitu berada di Amerika, Brazil, Eropa, dll. Walaupun tingkat penularan saat itu mulai menurun di luar negeri, akan tetapi kemungkinan besar penularan virus tersebut tetap ada. Oleh karena itu diwajibkan untuk melakukan karantina dalam beberapa hari untuk melihat hasilnya. Karena alasan yang diberikan oleh Rachel Vennya tidak etis yaitu dengan

beralasan bahwa tersangka rindu kepada kedua buah hatinya. Sedangkan secara fakta tersangka mengikut sertakan kekasih dan manajernya untuk mengikuti aksi pelarian tersebut, jadi dengan alasan apapun pasti tidak bisa bebas dari karantina. Bukan hal itu saja yang jadi suatu permasalahan. Akan tetapi, ada permasalahan lain yang tidak pantas dilakukan oleh tersangka yaitu pada saat aksi pelarian terjadi tersangka

bukannya karantina mandiri terlebih dahulu dirumah. Akan tetapi, tersangka terbang ke Bali karena mendapatkan kerja sama dengan travel agen untuk Youtube dengan membawa semua anggota keluarganya beserta membawa buah hatinya naik pesawat. 

Kepergian Rachel Vennya telah mendapatkan izin untuk terbang bersama anak- anaknya oleh maskapai penerbangan karena memiliki surat dari perusahaan bahwa diperbolehkan membawa anak-anak. 

Bukan hanya anggota keluarganya saja yang ikut. akan tetapi Rachel Vennya mengajak kekasih dan juga manajernya utnuk terbang ke Bali. Jadi telah dijelaskan pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, bahwa jika melanggar UU tersebut maka akan diancam penjara selama 1 Tahun atau denda sebesar Rp.100 juta, dan seharusnya Rachel Vennya beserta kekasih dan manajernya tetap dihukum sesuai UU tersebut, sebagai efek jera bagi tersangka dan juga terhadap pihak lain agar tidak terulang kasus-kasus seperti ini lagi. Karena tidak adil bagi orang yang telah menjalankan karantina selama berhari-hari setelah berpergian dari luar negeri. Sedangkan tersangka hanya meminta maaf terhadap media karena telah membuat kerugian bagi masyrakat banyak, dan hanya mengklaim akan

belajar dari kasusnya, lalu kasus tersebut selesai begitu saja tanpa adanya suatu

hukuman terhadap tersangka. Dalam pasal 14 UU tentang kekarantinaan kehetan sudah dijelaskan bahwa jika ada pihak yang tidak memperatuhi imbauan untuk karantina maka akan dikenakan sanksi. Dalam pasal tersebut berbunyi "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagimana dimaksud dalam

pasal 9 ayat (1) atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.000,00. Dibalik kaburnya Rachel Vennya tersebut pasti ada oknum yang membantu mereka dalam aksi meninggalkan kewajiban untuk menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, dan tersangka tidak memberitahukan siapa yang telah membantu atas aksi

dalam kasus ini terhadap pihak yang berwajib, akan tetapi oknum yang membantu aksi pelarian ini adalah salah satu anggota dari TNI AU bagian pengaman satgas covid-19

di bandara Soekarno Hatta dan di Wisma Atlet yang diduga melakukan pembantuan

terhadap kasus Rachel Vennya, dan hal tersebut harus di tindak lanjuti agar tidak ada kasus-kasus seperi Rachel lain. Karena tingkah dari Rachel Vennya ini telah merugikan usaha banyak orang, seperti ketenaga kesehatan, prof yang meneliti, relawan covid-19,bahkan orang-orang yang telah kehilangan anggota keluarganya karena virus mematikan ini.

D. Kesimpulan

Kami meyimpulkan dari kasus tersebut bahwa terdapat suatu ketidak adilan dalam mengambil suatu keputusan terhadap perkara yang dialami oleh selebgram Rachel Vennya beserta kekasih dan manajernya. Karena sudah dijelaskan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, bahwa jika melanggar UU tersebut maka akan diancam penjara selama 1 Tahun atau denda sebesar Rp.100 juta. Dan seharus Rachel Vennya, beserta kekasih dan manajernya tetap diberikan suatu

hukuman atas kesalahan yang telah banyak merugikan orang, meskipun alasan penyidik mempunyai kewenangan subjektif untuk tidak adanya suatu tahanan bagi Rachel Vennya beserta kekasih dan manajernya jika ancaman kurang dari lima tahun. Oleh

karena itu seharusnya Rachel Vennya beserta kekasih dan manajernya harus dihukum seadil-adilnya untuk mendapatkan keadilan terhadap orang-orang yang telah dirugikan, seperti TKW yang sudah berumur, ada yang orang tuanya ataupun anaknya sudah meninggal karena virus Covid-19, tapi terpaksa masih menjalankan karantina selama 8 hari

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun