Mohon tunggu...
lailatul ramadhania
lailatul ramadhania Mohon Tunggu... Mahasiswa - Nia

Lailatul Ramadhania Arsih Panggah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Kaburnya Rachel Vennya Saat Dikarantina

15 Desember 2021   19:17 Diperbarui: 15 Desember 2021   19:21 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

karantina selama 8 hari. Akan tetapi, tersangka hanya menjalani 3 hari karantina saja dengan memberikan suatu alasan yang kurang tepat, Bahwa hal ini telah diterapkan pada SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang suatu protokol kesehatan perjalanan Internasional pada saat masa pandemi Covid-19 berlangsung dan pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dalam kasus pelanggaran ketentuan karantina kesehatan.

B. Dasar Hukum

Terkait dengan kasus posisi diatas, kami melihat dari beberapa pasal atau

peraturan yang tidak adil yang telah diberikan kepada Rachel Vennya bersama kekasih dan rekannya yang bersangkutan dengan permasalahan ini. Seharusnya tersangka tetap diberikan hukuman sebagi efek jera agar tidak ada yang mengulangi permasalahan seperti kasus yang dialami oleh Rachel Vennya. Karena dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dalam kasus pelanggaran ketentuan karantina

kesehatan telah dijelaskan bahwa jika melanggar UU tersebut maka akan diancam penjara selama 1 satu Tahun atau membayar denda sebesar Rp. 100.000.000.

C. Legal Opinion

Jadi dalam kasus ini Rachel Vennya beserta kekasih dan manajernya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 93 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang karantina kesehatan dan pada Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menulur. Akan tetapi UU tersebut tidak diterapkan dalam kasus ini, karena menurut Tubagus Ade sebagai direktur reserse kriminal umum polda metro

jaya bahwa Rachel Vennya tidak ditahan karena ancaman pidanya sesuai dengan pasal tersebut tentang karantina kesehatan dan wabah penyakit menular.

Pada kasus ini lebih terfokus pada penularan virus, karena pada saat itu varian virus baru atau mutasi yang lebih parah yaitu berada di Amerika, Brazil, Eropa, dll. Walaupun tingkat penularan saat itu mulai menurun di luar negeri, akan tetapi kemungkinan besar penularan virus tersebut tetap ada. Oleh karena itu diwajibkan untuk melakukan karantina dalam beberapa hari untuk melihat hasilnya. Karena alasan yang diberikan oleh Rachel Vennya tidak etis yaitu dengan

beralasan bahwa tersangka rindu kepada kedua buah hatinya. Sedangkan secara fakta tersangka mengikut sertakan kekasih dan manajernya untuk mengikuti aksi pelarian tersebut, jadi dengan alasan apapun pasti tidak bisa bebas dari karantina. Bukan hal itu saja yang jadi suatu permasalahan. Akan tetapi, ada permasalahan lain yang tidak pantas dilakukan oleh tersangka yaitu pada saat aksi pelarian terjadi tersangka

bukannya karantina mandiri terlebih dahulu dirumah. Akan tetapi, tersangka terbang ke Bali karena mendapatkan kerja sama dengan travel agen untuk Youtube dengan membawa semua anggota keluarganya beserta membawa buah hatinya naik pesawat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun