Kepergian Rachel Vennya telah mendapatkan izin untuk terbang bersama anak- anaknya oleh maskapai penerbangan karena memiliki surat dari perusahaan bahwa diperbolehkan membawa anak-anak.Â
Bukan hanya anggota keluarganya saja yang ikut. akan tetapi Rachel Vennya mengajak kekasih dan juga manajernya utnuk terbang ke Bali. Jadi telah dijelaskan pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, bahwa jika melanggar UU tersebut maka akan diancam penjara selama 1 Tahun atau denda sebesar Rp.100 juta, dan seharusnya Rachel Vennya beserta kekasih dan manajernya tetap dihukum sesuai UU tersebut, sebagai efek jera bagi tersangka dan juga terhadap pihak lain agar tidak terulang kasus-kasus seperti ini lagi. Karena tidak adil bagi orang yang telah menjalankan karantina selama berhari-hari setelah berpergian dari luar negeri. Sedangkan tersangka hanya meminta maaf terhadap media karena telah membuat kerugian bagi masyrakat banyak, dan hanya mengklaim akan
belajar dari kasusnya, lalu kasus tersebut selesai begitu saja tanpa adanya suatu
hukuman terhadap tersangka. Dalam pasal 14 UU tentang kekarantinaan kehetan sudah dijelaskan bahwa jika ada pihak yang tidak memperatuhi imbauan untuk karantina maka akan dikenakan sanksi. Dalam pasal tersebut berbunyi "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagimana dimaksud dalam
pasal 9 ayat (1) atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000.000,00. Dibalik kaburnya Rachel Vennya tersebut pasti ada oknum yang membantu mereka dalam aksi meninggalkan kewajiban untuk menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, dan tersangka tidak memberitahukan siapa yang telah membantu atas aksi
dalam kasus ini terhadap pihak yang berwajib, akan tetapi oknum yang membantu aksi pelarian ini adalah salah satu anggota dari TNI AU bagian pengaman satgas covid-19
di bandara Soekarno Hatta dan di Wisma Atlet yang diduga melakukan pembantuan
terhadap kasus Rachel Vennya, dan hal tersebut harus di tindak lanjuti agar tidak ada kasus-kasus seperi Rachel lain. Karena tingkah dari Rachel Vennya ini telah merugikan usaha banyak orang, seperti ketenaga kesehatan, prof yang meneliti, relawan covid-19,bahkan orang-orang yang telah kehilangan anggota keluarganya karena virus mematikan ini.
D. Kesimpulan
Kami meyimpulkan dari kasus tersebut bahwa terdapat suatu ketidak adilan dalam mengambil suatu keputusan terhadap perkara yang dialami oleh selebgram Rachel Vennya beserta kekasih dan manajernya. Karena sudah dijelaskan dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, bahwa jika melanggar UU tersebut maka akan diancam penjara selama 1 Tahun atau denda sebesar Rp.100 juta. Dan seharus Rachel Vennya, beserta kekasih dan manajernya tetap diberikan suatu
hukuman atas kesalahan yang telah banyak merugikan orang, meskipun alasan penyidik mempunyai kewenangan subjektif untuk tidak adanya suatu tahanan bagi Rachel Vennya beserta kekasih dan manajernya jika ancaman kurang dari lima tahun. Oleh