Mohon tunggu...
Money

Aturan Islam dalam Kepemilikan Harta

26 Februari 2018   10:16 Diperbarui: 26 Februari 2018   10:24 2040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

C.makelar/broker

D.mudharabah

E.musakot 

F.ijarah

G.menggali kandungan dalam perut bumi/udara 

kepemilikan umum (milkiyah al ammah/collective property)

Merupakan harta kekayaan yang berhak dimiliki oleh seluruh warga negara tanpa adanya deskriminasi oleh karena itu yang berhak mengelolanya adalah negara .

Hal ini di istinbat dalam hadis 

"Kaum muslimin bersekutu( memiliki hak yang sama)dalam 3 hal :air,padang,gembalaan dan api(energi)"(HR.Ahmad)

Maka haram hukumnya bila sumber daya alam seperti air,apa apa yang terdapat ditanah ,juga bahan bahan energi seperti geothemal dan minyak di kelola oleh swasta apalagi pihak dari negara asing.

kepemilikan negara (milkiyyah al daulah /state property)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun