Mohon tunggu...
Money

Aturan Islam dalam Kepemilikan Harta

26 Februari 2018   10:16 Diperbarui: 26 Februari 2018   10:24 2040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam kepemilikan negara kita bisa lihat dalam kitab kitab tarikh (sejarah)bahwa pengelolaan adalah sangat erat kaitannya dengan adanya bait al mal.

Contoh nya"ketika seorang muslim meninggal dunia sementara dia tidak memiliki ahli waris maka hartanya diserahkan kepada negara dan di kelola di dalam bait mal.begitu juga bila seseorang yang murtad(keluar dari agama islam)meninggal,hartanya tidak dapat di wariskan melainkan diambil oleh negara.

Contoh lain lagi adalah"pemungutan jizyah dari orang orang kafir penduduk negara islam . 

Allah berfirman

"Hai orang orang yang beriman ,sesungguhnya orang orang musyrik itu najis ,maka jangan lah mereka mendekati masjidil haram sesudah tahun ini.dan jika kamu khawatir menjadi miskin maka allah nanti akan memberimu kekayaan pada mu dan karuniaNya ,jika dia menghendaki sesungguh nya allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.pergilah orang orang yang tidak beriman kepada allah dan tidak (pula)kepada hari kemudian ,dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh allah dan rosul Nya tidak beragama dengan agama yang benar (agama allah)(yaitu orang orang)yang di berikan al kitab kepada mereka,sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk"(TQS.At taubah [9]:28-29)

Maka dari semua itu ada nya negara islam merupakan hal yang di wajib kan oleh islam untuk menjaga kelangsun

Semoga kita semua termasuk orang orang yang di muliakan ole allah swt.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun