C.makelar/broker
D.mudharabah
E.musakotÂ
F.ijarah
G.menggali kandungan dalam perut bumi/udaraÂ
kepemilikan umum (milkiyah al ammah/collective property)
Merupakan harta kekayaan yang berhak dimiliki oleh seluruh warga negara tanpa adanya deskriminasi oleh karena itu yang berhak mengelolanya adalah negara .
Hal ini di istinbat dalam hadisÂ
"Kaum muslimin bersekutu( memiliki hak yang sama)dalam 3 hal :air,padang,gembalaan dan api(energi)"(HR.Ahmad)
Maka haram hukumnya bila sumber daya alam seperti air,apa apa yang terdapat ditanah ,juga bahan bahan energi seperti geothemal dan minyak di kelola oleh swasta apalagi pihak dari negara asing.
kepemilikan negara (milkiyyah al daulah /state property)
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!