Mohon tunggu...
Money

Aturan Islam dalam Kepemilikan Harta

26 Februari 2018   10:16 Diperbarui: 26 Februari 2018   10:24 2040
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Harta merupakan komponen pokok dalam kehidupan manusia ,unsur dlaluri yang tidak bisa di tinggalkan begitu saja.dengan harta manusia bisa memenuhi kebutuhan nya baik yang ber sifat materi ataupun yang ber sifat immateri .dalam kerangka memenuhi kebutuhan nya tersebut terjadilah hubungan horizontal antara manusia (mu'amalah)karena pada dasar nya tidak ada manusia yang sempurna dan dapat memwnuhi kebutuhan nya sendiri akan tetapi sama sama saling membutuhkan terkait dengan manusia lain nya.

Dalam konteks tersebut harta hadir sebagai objek transaksi ,harta bisa di jadikan transaksi jual beli ,sewa menyewa partnership(kontrak kerja sama )atau transaksi ekonomi lain nya .selain itu di lihat dari karakteristik nya dasar nya (nature)harta juga nisa di jadikan objek kepemilikan kecuali terdapat faktor yang menghalanginya 

Islam adalah agama yang paripurna ,agama yang menyeluruh (jami'an)agama yang memiliki aturan ,tidak hanya perkara ibadah saja perkara apapun islam memiliki aturan nya.begitulah keindahan nya islam.dalam perkara ekonomi islam pun memiliki aturan  nya,syaikh taqiyuddin an nabani rahimahullah dalam kitab terjemahan nizhomul islam (pengaturan dalam islam )bab peraturan hidup dalam islam hal 177 berkata 

"Islam adalah agama yang di turun kan oleh allah kepada nabi muhammad saw yang mengatur hubungan manusia dengan khaliq nya dengan diri nya dan dengan manusia sesama nya.hubungan manusia dengan khaliq nya tercakup masalah aqidah dan ibadah sedangkan hubungan manusia dengan dirinya tercakup dalam perkara akhlaQ ,makanan,dan pakaian.hubungan manusia dengan sesama manusia nya tercakup dalam perkara mu'amalah dan aqubat(sanksi).

Dalam hal hubungan manusia dengam sesama tercangkup perkara mu'amalah .maka inilah bentuk aturan yang ada dalam islam yang mencangkup ekonomi.

Selain islam menjelaskan soal harta yang sedikit ,islam pun mengatur harta dari segi kepemilikan harta tersebut.bisa di fahami bahwa harta pada awalnya adalah milik Allah swt,maka kita sebagai manusia yang di amanahi hak pengelolaan harta selayak nya mengetahui bagaimana islam mengatur kepemilikan harta .

Islam mengatur kepemilikan harta dengan membagi nya kedalam tiga kepemilikan individu (milkiyyah al-fardhiyah/private proprty),kepemilikan umum(milkiyah al-ammah/collective property) dan kepemilikan negara (milkiyab al-daulah /state proprty)

Sebelumnya kita ketahui dulu hal berikut:

"Pada hakikat nya semua harta kekayaan dalam segala aspek adalah milik allah swt.

"Berikan lah kepada mereka harta milik allah yang telah Dia berikan kepada kalian"(TQS .An-Nur [24]:33)

"Milik allah yang ada di langit dan apa apa yang ada di bumi"(TQS.al-baqarah[2]:284)

kemudian allah memberikan hak kepemilikan nya untuk di kelola manusia.

"Allah menjadikan kalian memiliki banyak harta dan anak anak"(TQS.nuh[71]:12)

Manusia tidak boleh sembarangan mengelola harta kekayaan ,tentunya ada aturan yang membatasi pengelolaan tersebut.terkait bahasan mengenai hak milik atau biasa juga di sebut dengan kepmilikan(al milkiyah)maka harus kita ketahui bahwa pengelolaan harta kekayaan yang ada di dunia adalah harus sesuai dengan kepemilikan nya.

Dalam islam telah di tetapkan melalui ijtihad dan istinbath para ulama' mujtahid bahwa kepemilikan di bagi menjadi 3 yaitu:

.kepemilikan individu (milkiya al fardhiyah/private property)

Hal ini kepemilikan individu di istinbath dari hadist

"Siapa saja memasang batas pada suatu tanah maka tanah itu menjadi milik nya"(HR.Ahmad,thabrani dan abu dawud).(lihat athif abu zaid sulaiman ali,ihya' al-aradhi al mawatfi al islam,hal.72 ).

Sudah menjadi fitrah manusi mendorong untuk memiliki sesuatu apapun yang dia kehendaki .namun dalam kepemilikan individu.islam membatasinya untuk hanya memiliki apa yang bukan merupakan kepemilikan umum dan kepemilikan negara yang bisa merugikan orang banyak .

Dalam kepemilikan individu ,cara mendapatkan nya adalah dengan cara berikut:

A.menghidupkan tanah mati

B.berburu

C.makelar/broker

D.mudharabah

E.musakot 

F.ijarah

G.menggali kandungan dalam perut bumi/udara 

kepemilikan umum (milkiyah al ammah/collective property)

Merupakan harta kekayaan yang berhak dimiliki oleh seluruh warga negara tanpa adanya deskriminasi oleh karena itu yang berhak mengelolanya adalah negara .

Hal ini di istinbat dalam hadis 

"Kaum muslimin bersekutu( memiliki hak yang sama)dalam 3 hal :air,padang,gembalaan dan api(energi)"(HR.Ahmad)

Maka haram hukumnya bila sumber daya alam seperti air,apa apa yang terdapat ditanah ,juga bahan bahan energi seperti geothemal dan minyak di kelola oleh swasta apalagi pihak dari negara asing.

kepemilikan negara (milkiyyah al daulah /state property)

Dalam kepemilikan negara kita bisa lihat dalam kitab kitab tarikh (sejarah)bahwa pengelolaan adalah sangat erat kaitannya dengan adanya bait al mal.

Contoh nya"ketika seorang muslim meninggal dunia sementara dia tidak memiliki ahli waris maka hartanya diserahkan kepada negara dan di kelola di dalam bait mal.begitu juga bila seseorang yang murtad(keluar dari agama islam)meninggal,hartanya tidak dapat di wariskan melainkan diambil oleh negara.

Contoh lain lagi adalah"pemungutan jizyah dari orang orang kafir penduduk negara islam . 

Allah berfirman

"Hai orang orang yang beriman ,sesungguhnya orang orang musyrik itu najis ,maka jangan lah mereka mendekati masjidil haram sesudah tahun ini.dan jika kamu khawatir menjadi miskin maka allah nanti akan memberimu kekayaan pada mu dan karuniaNya ,jika dia menghendaki sesungguh nya allah maha mengetahui lagi maha bijaksana.pergilah orang orang yang tidak beriman kepada allah dan tidak (pula)kepada hari kemudian ,dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh allah dan rosul Nya tidak beragama dengan agama yang benar (agama allah)(yaitu orang orang)yang di berikan al kitab kepada mereka,sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk"(TQS.At taubah [9]:28-29)

Maka dari semua itu ada nya negara islam merupakan hal yang di wajib kan oleh islam untuk menjaga kelangsun

Semoga kita semua termasuk orang orang yang di muliakan ole allah swt.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun