kemudian allah memberikan hak kepemilikan nya untuk di kelola manusia.
"Allah menjadikan kalian memiliki banyak harta dan anak anak"(TQS.nuh[71]:12)
Manusia tidak boleh sembarangan mengelola harta kekayaan ,tentunya ada aturan yang membatasi pengelolaan tersebut.terkait bahasan mengenai hak milik atau biasa juga di sebut dengan kepmilikan(al milkiyah)maka harus kita ketahui bahwa pengelolaan harta kekayaan yang ada di dunia adalah harus sesuai dengan kepemilikan nya.
Dalam islam telah di tetapkan melalui ijtihad dan istinbath para ulama' mujtahid bahwa kepemilikan di bagi menjadi 3 yaitu:
.kepemilikan individu (milkiya al fardhiyah/private property)
Hal ini kepemilikan individu di istinbath dari hadist
"Siapa saja memasang batas pada suatu tanah maka tanah itu menjadi milik nya"(HR.Ahmad,thabrani dan abu dawud).(lihat athif abu zaid sulaiman ali,ihya' al-aradhi al mawatfi al islam,hal.72 ).
Sudah menjadi fitrah manusi mendorong untuk memiliki sesuatu apapun yang dia kehendaki .namun dalam kepemilikan individu.islam membatasinya untuk hanya memiliki apa yang bukan merupakan kepemilikan umum dan kepemilikan negara yang bisa merugikan orang banyak .
Dalam kepemilikan individu ,cara mendapatkan nya adalah dengan cara berikut:
A.menghidupkan tanah mati
B.berburu