Mohon tunggu...
Minta OktaviaLaia
Minta OktaviaLaia Mohon Tunggu... Mahasiswa - seseorang yang suka belajar banyak hal

seseorang yang suka traveling untuk menambah wawasan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perencanaan Proses, Jasa, dan Perancangan Sistem Kerja

17 Maret 2021   18:13 Diperbarui: 17 Maret 2021   18:32 10039
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1) Lini pelayanan yang ditawarkan

Organisasi jasa harus memutuskan seberapa luas lini pelayanan yang akan ditawarkan. Sebagai contoh, perusahaan asuransi harus memutuskan apakah akan menawarkan asuransi kehidupan atau kekayaan, atau keduanya.

2) Ketersediaan pelayanan

Perusahaan harus menentukan lokasi fasilitas-fasilitas untuk memberikan pelayanan yang baik, apakah satu lokasi terpusat atau tersebar di berbagai daerah.

3) Tingkat pelayanan

Organisasi harus menyeimbangkan antara tingkat pelayanan yang diberikan kepada para langganannya dengan kebutuhan untuk beroperasi secara ekonomik pada saaat yang sama.

4) Garis tunggu dan kapasitas pelayanan

Salah satu pertimbangan yang paling penting desain jasa adalah keputusan-keputusan yang menyangkut antara biaya waktu yang dikeluarkan konsumen untuk menunggu dan dilayani dengan biaya penyediaan kapasitas pelayanan yang lebih besar untuk mengurangi waktu menunggu.

B. Kerangka Rancangan Jasa

          Terdapat empat unsur yang perlu diperhatikan dalam memproduksi jasa. Unsur-unsur itu adalah :

a. Pelanggan, dalam pelayanan jasa tentunya adanya pelanggan menjadi hal yang paling penting

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun