Mohon tunggu...
LAELATUL MUKHAROM 121221013
LAELATUL MUKHAROM 121221013 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akuntansi Perpajakan

22 Juli 2024   00:05 Diperbarui: 22 Juli 2024   00:36 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Taxable & Deductible/dokpri

Penghasilan yang bukan objek pajak (Non Taxable Income)
1. Bantuan Sosial atau Tunjangan Sosial:
Bantuan dari pemerintah atau organisasi sosial yang diberikan untuk keperluan sosial atau bantuan kemanusiaan, seperti tunjangan keluarga, bantuan pendidikan, atau bantuan kesehatan.
2. Penghasilan dari Beasiswa:
Beasiswa atau bantuan pendidikan yang diterima untuk mendukung studi atau pelatihan, biasanya tidak dikenai pajak jika digunakan untuk tujuan pendidikan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
3. Penghasilan dari Pensiun atau Jaminan Sosial:
Penerimaan dari program pensiun, jaminan sosial, atau manfaat lainnya dari pemerintah atau lembaga yang tidak dikenakan pajak.
4. Penghasilan dari Asuransi:
Pampasan atau manfaat yang diterima dari polis asuransi, seperti penggantian kerugian atau manfaat kematian yang sering kali tidak dikenakan pajak.
5. Penghasilan dari Penghargaan atau Hibah Kehormatan:
Hadiah atau hibah yang diterima sebagai pengakuan atas prestasi tertentu atau sebagai bentuk penghargaan, sering kali tidak dikenakan pajak jika memenuhi syarat-syarat tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun