Mohon tunggu...
LAELATUL MUKHAROM 121221013
LAELATUL MUKHAROM 121221013 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akuntansi Perpajakan

22 Juli 2024   00:05 Diperbarui: 22 Juli 2024   00:36 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Taxable & Deductible/dokpri

Nama: Laelatul Mukharom 121221013

Bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia, terdapat aturan khusus terkait PPh Final yang dikenakan. PPh Final merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan tertentu dengan tarif pajak final yang telah ditetapkan, tanpa memerlukan pengisian SPT Tahunan.

Berikut adalah cara menghitung dan menerapkan PPh Final bagi pelaku UMKM:

1. Identifikasi jenis penghasilan

2.Tentukan tarif PPh final yang berlaku

3. Hitunglah penghasilan kena pajak (PKP)

4. Menghitung jumlah PPh final

5. Pengajuan dan pembayaran

6. Pengisian dan pemenuhan Administrasi

PT Maju Sejahtera memiliki laba bersih sebelum pajak (pendapatan) sebesar Rp 500.000.000 pada tahun buku 2023. Berikut adalah informasi tambahan terkait pajak:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun