Mohon tunggu...
LAELATUL MUKHAROM 121221013
LAELATUL MUKHAROM 121221013 Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akuntansi Perpajakan

22 Juli 2024   00:05 Diperbarui: 22 Juli 2024   00:36 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menghitung PPh badan/dokpri

Nama: Laelatul Mukharom 121221013

Bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di Indonesia, terdapat aturan khusus terkait PPh Final yang dikenakan. PPh Final merupakan pajak yang dikenakan pada penghasilan tertentu dengan tarif pajak final yang telah ditetapkan, tanpa memerlukan pengisian SPT Tahunan.

Berikut adalah cara menghitung dan menerapkan PPh Final bagi pelaku UMKM:

1. Identifikasi jenis penghasilan

2.Tentukan tarif PPh final yang berlaku

3. Hitunglah penghasilan kena pajak (PKP)

4. Menghitung jumlah PPh final

5. Pengajuan dan pembayaran

6. Pengisian dan pemenuhan Administrasi

PT Maju Sejahtera memiliki laba bersih sebelum pajak (pendapatan) sebesar Rp 500.000.000 pada tahun buku 2023. Berikut adalah informasi tambahan terkait pajak:

Tarif pajak penghasilan perusahaan adalah 25%.
Terdapat tambahan pajak penghasilan pengurang pajak sebesar Rp 50.000.000.
Tidak ada perbedaan antara pengakuan akuntansi dan perpajakan selama tahun ini.

Hitunglah laba bersih setelah pajak untuk PT Maju Sejahtera pada tahun buku 2023.

Jawaban:
Hitung Pajak yang Harus Dibayar: Pajak yang harus dibayar = Laba bersih sebelum pajak Tarif pajak Pajak yang harus dibayar = Rp 500.000.000 25% Pajak yang harus dibayar = Rp 125.000.000
Hitung Laba Bersih Setelah Pajak: Laba bersih setelah pajak = Laba bersih sebelum pajak - Pajak yang harus dibayar Laba bersih setelah pajak = Rp 500.000.000 - Rp 125.000.000 Laba bersih setelah pajak = Rp 375.000.000

Jadi, laba bersih setelah pajak untuk PT Maju Sejahtera pada tahun buku 2023 adalah Rp 375.000.000.

Definisi:


Pajak Penghasilan (PPh) Terutang adalah jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak kepada negara berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, setelah mempertimbangkan pengurangan atau potongan-potongan yang diizinkan.
Langkah-langkah menghitung PPh Terutang:
Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP):
PKP adalah jumlah penghasilan kena pajak yang dihitung setelah mengurangi penghasilan tidak kena pajak (jika ada) dan pengurangan atau potongan yang diizinkan berdasarkan ketentuan perpajakan.
Tentukan Tarif Pajak yang Berlaku:
Pilih tarif pajak yang sesuai dengan jenis dan jumlah penghasilan kena pajak. Tarif pajak berbeda-beda tergantung pada jenis penghasilan dan status wajib pajak.
Hitung Jumlah Pajak yang Harus Dibayar:
Jumlah PPh Terutang dihitung dengan mengalikan PKP dengan tarif pajak yang berlaku. Rumusnya:
                             

                                                     PPhTerutang=PKPTarif Pajak


Tambahkan atau Kurangi Pengurangan atau Potongan yang Diizinkan:
Setelah menghitung jumlah PPh Terutang, tambahkan atau kurangi pengurangan atau potongan yang diizinkan berdasarkan ketentuan perpajakan. Contohnya, dapat termasuk pengurangan berdasarkan jumlah tanggungan keluarga, pengurangan khusus, atau pengurangan lainnya yang berlaku.
Lakukan Penyesuaian Akhir:
Lakukan penyesuaian akhir jika ada tambahan atau potongan pajak yang tidak tercakup dalam perhitungan awal, seperti tambahan atau pengurangan yang mungkin terjadi akibat perbedaan antara pengakuan akuntansi dan perpajakan.

Hakikat Resikonsiliasi Fiskal/dokpri
Hakikat Resikonsiliasi Fiskal/dokpri
Format Rekonsiliasi Fiskal
Nama Perusahaan:
Tahun Pajak:
Tanggal Penyusunan Rekonsiliasi:
1. Laba Bersih Sebelum Pajak Menurut Laporan Keuangan (SAK):
   Jumlah laba bersih sebelum pajak seperti yang dilaporkan dalam laporan keuangan berdasarkan SAK.
2. Penyesuaian untuk Tujuan Perpajakan:
   Penyesuaian untuk perbedaan dalam pengakuan pendapatan dan biaya antara SAK dan perpajakan.
   Penyesuaian untuk amortisasi dan depresiasi yang berbeda antara SAK dan perpajakan.
   Penyesuaian untuk perbedaan dalam perlakuan kerugian penurunan nilai aset antara SAK dan perpajakan.
   Penyesuaian untuk pengeluaran yang tidak dapat dipajaki atau dipotong untuk tujuan perpajakan.
   Penyesuaian untuk perbedaan dalam perlakuan penggabungan atau akuisisi bisnis antara SAK dan perpajakan.
3. Penyesuaian Lainnya:
   Penyesuaian lain yang relevan berdasarkan perbedaan dalam ketentuan SAK dan perpajakan yang tidak tercakup dalam poin di       atas.
4. Laba Bersih Setelah Pajak Menurut Perhitungan Perpajakan:
   Jumlah laba bersih setelah pajak yang dihitung untuk tujuan perpajakan setelah mengakomodasi semua penyesuaian yang diperlukan.
5. Keterangan Tambahan (jika ada):
   Keterangan tambahan yang relevan tentang faktor-faktor atau kejadian-kejadian yang mempengaruhi rekonsiliasi fiskal.
6. Tanda Tangan dan Tanggal Persetujuan:
   Tanda tangan dan tanggal persetujuan oleh pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan rekonsiliasi fiskal.

Taxable & Deductible/dokpri
Taxable & Deductible/dokpri

enghasilan yang menjadi objek (Taxable Income)
1. Penghasilan dari Gaji dan Upah:
Gaji, tunjangan, bonus, dan imbalan lain yang diterima sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan.
2. Penghasilan dari Usaha atau Bisnis:
Pendapatan dari kegiatan usaha, seperti penjualan produk atau jasa, sewa, bunga, royalti, dan lain sebagainya.
3. Penghasilan dari Investasi:
Pendapatan dari investasi, seperti dividen dari saham, bunga dari obligasi atau deposito, keuntungan dari penjualan aset kapital, dan lain sebagainya.
4. Penghasilan dari Aktivitas Lainnya:
Penghasilan dari aktivitas lain yang menghasilkan penerimaan, seperti hadiah atau hadiah undian, penghargaan, dan lain sebagainya.
5. Penghasilan Pasif:
Penghasilan dari kekayaan atau kepemilikan, seperti sewa dari properti, royalti dari hak kekayaan intelektual, dan lain sebagainya.
6. Penghasilan Lainnya:
Penghasilan dari transaksi khusus atau situasi khusus, seperti penerimaan yang diperoleh dari program pensiun, asuransi, atau kompensasi dari kerugian.

Penghasilan yang bukan objek pajak (Non Taxable Income)
1. Bantuan Sosial atau Tunjangan Sosial:
Bantuan dari pemerintah atau organisasi sosial yang diberikan untuk keperluan sosial atau bantuan kemanusiaan, seperti tunjangan keluarga, bantuan pendidikan, atau bantuan kesehatan.
2. Penghasilan dari Beasiswa:
Beasiswa atau bantuan pendidikan yang diterima untuk mendukung studi atau pelatihan, biasanya tidak dikenai pajak jika digunakan untuk tujuan pendidikan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
3. Penghasilan dari Pensiun atau Jaminan Sosial:
Penerimaan dari program pensiun, jaminan sosial, atau manfaat lainnya dari pemerintah atau lembaga yang tidak dikenakan pajak.
4. Penghasilan dari Asuransi:
Pampasan atau manfaat yang diterima dari polis asuransi, seperti penggantian kerugian atau manfaat kematian yang sering kali tidak dikenakan pajak.
5. Penghasilan dari Penghargaan atau Hibah Kehormatan:
Hadiah atau hibah yang diterima sebagai pengakuan atas prestasi tertentu atau sebagai bentuk penghargaan, sering kali tidak dikenakan pajak jika memenuhi syarat-syarat tertentu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun