Kampanye hitam mengungkapkan kelemahan lawan berdasarkan fakta dan data yang disampaikan secara relevan, namun, tetap melanggar aturan dan dapat dikenakan sanksi kepada pelaku. Salah satu dampak kampanye hitam juga dapat menurunkan kualitas pelaksanaan pemilu mendatang. Oleh karena itu, pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu terhadap materi dan media kampanye harus diperketat untuk mengendalikan penyebaran kampanye hoaks. Melakuakn visi misi dan program kerja kepada masyarakat perlu ditingkatkan untuk meminimalisir dampak kampanye hitam.
Daftar Pustaka
Cobis, M. Y., & Rusadi, U. (2023). Sosial Media Sebagai Media Kampanye Partai Politik. Da'watuna: Journal of Communication and Islamic Broadcasting, 3(4), 1196-1208.
Farid, A. S. (2023). Penggunaan media sosial dalam kampanye politik dan dampaknya terhadap partisipasi politik dan persepsi publik. QAULAN: Jurnal Komunikasi Dan Penyiaran Islam, 4(1), 45-50.
Fitri, H., Ichsan, M., & Yunita, R. (2024). Analisis Semiotika Charles Sanders Pierce pada Konten Tiktok dalam Political Branding Prabowo-Gibran Di Pemilihan Umum 2024. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 4(5), 4825-4844.
Ginasari, W., Pamungkas, Y. R. P., & Sukandar, N. H. T. (2024). A Strategi Komunikasi Paslon Prabowo Gibran dalam Meningkatkan Kesadaran dan Partisipasi Gen Z dan Milenial dalam Pemilu 2024. Determinasi: Jurnal Penelitian Ekonomi Manajemen dan Akuntansi, 2(1).
Hafid, I. (2020). Kebijakan Kriminal Dalam Mengatasi Kampanye Hitam (Black Campaign) Di Media Sosial. Jurnal Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau, 2(1), 74-94
Hayat, M. A., Jayadiningrat, S., Wibisono, G., & Iyansyah, M. I. (2021). Peran Media Sosial Dalam Komunikasi Politik. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, 2(01), 104-114.
Indrawan, J., & Ilmar, A. (2020). Kehadiran media baru (new media) dalam proses komunikasi politik. Medium, 8(1), 1-17.
Situmorang, J. R. (2012). Pemanfaatan internet sebagai new media dalam bidang politik, bisnis, pendidikan dan sosial budaya. Jurnal Administrasi Bisnis, 8(1).
Suhardi, U. (2023). FENOMENA HIPERREALITAS DALAM NEW MEDIA. Dharma Duta, 21(2), 36-53.