D. Kesimpulan
Berdasarkan pemaparan oleh penulis di atas, merujuk pada teori neo-realisme defensif bahwa dunia bersifat konfliktual, maka dapat disimpulkan Indonesia terancam kedaulatannya akibat konflik LCS, ancaman tersebut di antara yang vital yaitu berupa ancaman keamanan politik dan ekonomi. Ancaman keamanan politik antara lain berupa masuknya kapal-kapal asing ke perairan ZEE Indonesia, khususnya dari China yang berdampak pada hubungan bilateral Indonesia dengan China yang terkadang memanas. Selanjutnya ancaman spill over atau dampak negatif ke Indonesia akibat rivalitas negara kuat antara China dan AS yang memaksa Indonesia harus mengantisipasi hal tersebut. Selain itu, ancaman ekonomi untuk kedaulatan Indonesia di antaranya adalah kerugian materiil akibat pencurian ikan di Natuna serta nelayan Natuna terdampak pendapatannya akibat banyaknya kapal asing mencuri ikan di laut Natuna.
Untuk menganalisis kebijakan pemerintah Indonesia dalam menghadapi ancaman kedaulatan terkait konflik LCS, maka penulis menggunakan teori neo-realisme defensif, hasilnya Indonesia harus melakukan self-help atau tindakan menolong dirinya sendiri demi menjaga kedaulatan Indonesia yang bersifat defensif dengan sejumlah instrumen yaitu politik, ekonomi, militer, dan populasi penduduk. Hal tersebut dilakukan melalui dua cara yaitu melalui kebijakan luar negeri dan kebijakan dalam negeri Indonesia.
Kebijakan luar negeri Indonesia terkait ancaman kedaulatan terkait konflik LCS antara lain dengan menjadi promotor lahirnya DOC dan terus mendorong transparansi terkait COC antara ASEAN dan China, serta mendorong percepatan negosiasi COC yang efektif, substantif dan dapat ditindaklanjuti. Selain itu, Indonesia juga melakukan hedging atau melakukan kerja sama dengan dua kekuatan besar yang berivalitas di LCS yaitu menjaga perdagangan dan investasi dengan China serta menjaga perdagangan dengan AS, sehingga Indonesia mampu mempunyai posisi tengah yang seimbang antara dua negara kuat tersebut demi menjaga keamanan nasional Indonesia. karena baik AS maupun China, keduanya memiliki kepentingan jalur perdagangan internasional di LCS dan juga kepentingan ekonomi terhadap Indonesia.
Kebijakan dalam negeri Indonesia terkait ancaman kedaulatan terkait konflik LCS antara lain: Pertama, dengan meningkatkan kuantitas dan kualitas milliter Indonesia di wilayah Natuna. Kedua, diadakannya latihan militer Indonesia di wilayah Natuna sebagai bentuk deterrence. Ketiga, menjadikan wilayah Natuna sebagai priortas utama dalam patroli yang dilakukan oleh Bakamla. Keempat, penamaan Laut Natuna Utara di ZEE Indonesia. Kelima, melakukan produksi dan eksplorasi minyak dan gas di wilayah Natuna, Keenam, meningkatkan kuantitas nelayan Indonesia di perairan Natuna.
Kebijakan dalam dan luar negeri Indonesia dalam menghadapi ancaman kedaulatan terkait konflik LCS yang dianalisis melalui teori neo-realisme defensif, dapat disimpulkan bahwa Indonesia lebih memilih menggunakan power yang dimiliknya seperti politik, militer, ekonomi dan populasi penduduk yang bersifat defensif untuk menjaga keamanan nasional bukan untuk ofensif. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk self-help atau upaya mempertahankan diri sendiri dalam menjaga kedaulatan Indonesia terkait konflik LCS.
DAFTAR PUSTAKA
Karya Ilmiah
Darmawan, Arief Bakhtiar; Ndadari, Gebyar Lintang. Ndadari. 2017. “Keterlibatan Amerika Serikat dalam Sengketa Laut Tiongkok Selatan pada Masa Pemerintahan Barak Obama”. Jurnal Hubungan Internasional, 6(1): 1-15.
Ilmi, Nur. 2020. “Dampak Penamaan Laut Natuna Utara terhadap Hubungan Bilateral Indonesia Tiongkok”. Journal of International Relations, 6(4): 482-490.
Johannes, Rene. 2023. “Peningkatan Ketegangan Geopolitik di Laut China Selatan”. Jurnal Lemhannas RI, 11(4): 211-218.