Mohon tunggu...
Dian Herdiana
Dian Herdiana Mohon Tunggu... Dosen - Dosen di Kota Bandung

Mencari untuk lebih tahu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Musrembang Desa: Partisipasi, Kesetaraan, dan Formalisme

1 September 2020   21:17 Diperbarui: 6 September 2020   11:02 818
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Musrembang desa sudah seharusnya diatur secala runut dan jelas dalam UU Desa, mengingat forum perencanaan pembangunan tersebut menjadi bagian penting dalam proses perencanaan partisipatif yang mana para pemangku kepentingan bertemu dan membahas secara bersama-sama mengenai arah pembangunan desa, adanya restrukturisasi forum Musrembang Desa yang didasarkan kepada akomodasi terhadap solusi dari permasalahan yang telah diuraikan di atas menjadi penting. 

Tujuan restrukturisasi Musrembang Desa selain ditujukan untuk lebih mencerminkan forum musyawarah dalam perencanaan partisipatif juga ditujukan secara substantif untuk lebih mengakomodasi kepentingan masyarakat yang mana dalam pembangunan desa dijadikan objek sekaligus subjek pembangunan desa yang harus turut aktif berpartisipasi dan menjadi objek pertama yang mendapatkan manfaat dari pembangunan desa.

Sumber: Disarikan dari materi perkuliahan penulis dan artikel jurnal Hukum Univeristas Indonesia dengan judul: URGENSI REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA PERIHAL PEMBANGUNAN DESA, rujukan:  Artikel Utuh 

Referensi:

[1] Pengaturan mengenai keterwakilan dalam Musrembang Desa dijelaskan dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa Pasal 25 Ayat (3).

[2] Dalam UU Desa Pasal 82 Ayat (1) yang berbunyi: "Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa" menjadi dasar akan hak masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi pembangunan desa, namun dalam prakteknya menjadi sumir dikarenakan tidak ada aturan turunan yang menjelaskan secara rinci mengenai informasi dan data seperti apa yang berhak diakses masyarakat serta proses dan cara masyarakat memperoleh data dan informasi tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun