Musrembang desa sudah seharusnya diatur secala runut dan jelas dalam UU Desa, mengingat forum perencanaan pembangunan tersebut menjadi bagian penting dalam proses perencanaan partisipatif yang mana para pemangku kepentingan bertemu dan membahas secara bersama-sama mengenai arah pembangunan desa, adanya restrukturisasi forum Musrembang Desa yang didasarkan kepada akomodasi terhadap solusi dari permasalahan yang telah diuraikan di atas menjadi penting.Â
Tujuan restrukturisasi Musrembang Desa selain ditujukan untuk lebih mencerminkan forum musyawarah dalam perencanaan partisipatif juga ditujukan secara substantif untuk lebih mengakomodasi kepentingan masyarakat yang mana dalam pembangunan desa dijadikan objek sekaligus subjek pembangunan desa yang harus turut aktif berpartisipasi dan menjadi objek pertama yang mendapatkan manfaat dari pembangunan desa.
Sumber: Disarikan dari materi perkuliahan penulis dan artikel jurnal Hukum Univeristas Indonesia dengan judul: URGENSI REVISI UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA PERIHAL PEMBANGUNAN DESA, rujukan: Â Artikel UtuhÂ
Referensi:
[1] Pengaturan mengenai keterwakilan dalam Musrembang Desa dijelaskan dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa Pasal 25 Ayat (3).
[2] Dalam UU Desa Pasal 82 Ayat (1) yang berbunyi: "Masyarakat Desa berhak mendapatkan informasi mengenai rencana dan pelaksanaan Pembangunan Desa" menjadi dasar akan hak masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi pembangunan desa, namun dalam prakteknya menjadi sumir dikarenakan tidak ada aturan turunan yang menjelaskan secara rinci mengenai informasi dan data seperti apa yang berhak diakses masyarakat serta proses dan cara masyarakat memperoleh data dan informasi tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H