Mohon tunggu...
Dian Herdiana
Dian Herdiana Mohon Tunggu... Dosen - Dosen di Kota Bandung

Mencari untuk lebih tahu

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Musrembang Desa: Partisipasi, Kesetaraan, dan Formalisme

1 September 2020   21:17 Diperbarui: 6 September 2020   11:02 818
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemahaman tersebut mendorong adanya aturan yang menjamin kebebasan masyarakat untuk mengakses informasi desa.

Sehingga dengan adanya keterbukaan informasi tersebut, masyarakat selain mengetahui mengenai permasalahan yang sebenarnya juga mampu menyampaikan aspirasi dan solusi yang didasarkan kepada data desa yang telah dimiliki sebelumnya.

Ketiga, posisi ketidaksetaraan masyarakat dengan aktor lainnya.

Musrembang desa sebagai forum yang mempertemukan berbagai pihak untuk membahas mengenai perencanaan pembangunan desa sudah seharusnya menempatkan para pemangku kepentingan dalam kedudukan yang setara, dalam artian setiap pihak memiliki kebebasan untuk menyampaikan aspirasi, tuntutan dan menentukan arah perencanaan pembangunan desa. 

Namun Musrembang desa menempatkan masyarakat sebagai pihak yang diundang oleh pemerintah desa yang mana posisi pemerintah desa sebagai penyelenggara Musrembang Desa.

Keadaan diatas berdampak kepada posisi masyarakat yang inferior dibanding dengan pemerintah desa, sehingga baik dalam proses penyampaian masalah desa dan usulan program pembangunan desa sampai dengan tahap memutuskan program pembangunan desa sebagai hasil Musrembang Desa, posisi pemerintah desa sangat dominan dan masyarakat dalam praktiknya mengikuti apa yang disampaikan pemerintah desa, dan kemudian menyetujui menjadi kebijakan pembangunan desa sebagai hasil Musrembang Desa

Keadaan ini pada akhirnya gagal mewujudkan Musrembang Desa yang bersifat dialogis di mana adanya kesetaraan dan kebebasan dalam menyampaikan pendapatnya.

Pemahaman tersebut menjadi bukti bahwa adanya ketidaksetaraan masyarakat dengan aktor lainnya, khususnya pemerintah desa mengakibatkan masyarakat bersipat pasif dan mengikuti arahan pemerintah desa yang berujung kepada sikap masyarakat untuk menyetujui berbagai kebijakan pembangunan desa sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh pemerintah desa.

Atas dasar ini juga perlu adanya pengaturan yang menjamin kesetaraan masyarakat dengan aktor lainnya dalam Musrembang Desa, sehingga masyarakat memiliki hak yang sama baik dalam menyampaikan aspirasi, tuntutan dan solusi terhadap permasalahan yang ada di desa dalam forum Musrembang Desa.

Kesetaraan tersebut salah satu caranya dengan mengakomodasi unsur masyarakat sebagai pimpinan dalam forum Musrembang Desa.

Permasalahan dalam Musrembang Desa tersebut mengakibatkan nilai kesetaraan dalam berkomunikasi, bekerja sama, bermitra, dan bersepakat dalam menyusun perencanaan pembangunan desa yang menjadi ciri dari perencanaan pembangunan desa secara partisipatif tidak dapat diwujudkan dan digantikan oleh dominasi artikulasi kepentingan pemerintah desa, sehingga perlu diupayakan pengaturan yang lebih jelas dan rinci yang mengakomodasi solusi terhadap permasalahan yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun