Mohon tunggu...
Kusumaningrum
Kusumaningrum Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

butuh voice over talent? hubungi melalui email : akuarum756@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

LGBT Adalah Hak? (Perspektif Islam)

21 Oktober 2021   20:19 Diperbarui: 21 Oktober 2021   20:55 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

LGBT Adalah Hak?

(Perspektif Islam)

"Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir". Q.S Ar-rum (30)

Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender atau yang lebih dikenal dengan LGBT kembali menjadi diskusi publik akhir-akhir ini. Kemunculan   komunitas   Lesbian,   Gay,   Biseksual,   dan   Transgender (LGBT) menjadi  bahan  perdebatan  di  antara  masyarakat  Indonesia,  diantara  mereka ada yang mendukungnya dan ada pula yang dengan keras menolak komunitas tersebut.  Masing-masing  dari  mereka  tentu  mempunyai  argumen  sendiri-sendiri untuk memperkuat pendapat mereka

Pro-Kontra terhadap kalangan ini tidak bisa dihindarkan. Mereka yang Pro mengatakan LGBT merupakan ekspresi yang harus dihargai dan dilindungi oleh negara. LGBT dianggap merupakan bagian dari HAM. Sedangkan kalangan Kontra mengatakan bahwa LGBT merupakan seks yang menyimpang dan bisa merusak tatanan sosial. 

Pendapat ini biasanya disuarakan oleh kalangan agama maupun budaya di Indonesia. Hal ini diperkuat oleh beberapa ahli yang menyatakan masalah LGBT yang ada di Indonesia sudah menimbukan pro dan kontra. 

Mereka yang pro dengan LGBT menyatakan negara harus harus dapat mengkampanyekan sikap non diskriminatif antara lelaki, perempuan, trangender, heteroseksual, maupun homoseksual. Dilihat dari perspektif HAM, Pendukung dari LGBT menyatakan orientasi seksual merupakan manifestasi HAM. 

Bagi yang kontra terhadap LGBT menyatakan LGBT sebagai bentuk penyimpangan dari seksual yang tidak termasuk ke dalam kosep dasar HAM dan ajaran agama islam.

Sebagai khalfah, manusia harus tunduk, patuh, taat, dan mengabdi  kepada Allah bukan kepada yang lain dalam pengertian yang luas berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dituangkan dalam shari'ah. Untuk memudahkan dalam menjalankan amanah yang besar itu, Allah melengkapi dengan sarana   yang   sangat   lengkap   mulai   dari   akal,    hati,   panca   indera,   di   utusnya   nabi   dan dihadiahkannya kitab Al-Qur'an sebagai pedoman utamanya, meskipun tak sedikit manusia yang masih  tersesat.  

Sebagai  manusia  yang  memiliki  dimensi  dhahir  manusia  diberikan  keleluasaan untuk menikmati kebutuhan hidupnya selama di dunia, termasuk kebetuhan makan, minum, dan kebutuhan  biologisnya  (seksualitas).  

Pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tersebut  harus  sejalan dengan  tuntutan  agama,  tidak  boleh  sesuka  hati.  Itu  artinya  kehidupan  manusia  baik  dalam dimensi spiritual maupun dalam dimensi duniawi segala tindak tanduknya sangat terikat dengan ketentuan Allah dalam hal ini adalah shari'ah.

LGBT dalam Perspektif Islam

Islam adalah agama yang universal, sebab hukum-hukumnya yang mengatur segala aspek kehidupan manusia secara menyeluruh. Adanya hukum Islam merupakan bentuk penataan kehidupan manusia agar selalu berada di jalan yang benar dan terjauhi dari segala kesesatan, sebab di dalam pembentukan hukum Islam hal yang paling diperhatikan dan diutamakan adalah kemaslahatan. Oleh karena itu, kedudukan LGBT dalam perspektif hukum Islam adalahharam. 

Namun bagi transgender dihukumi haram atau tidaknya bergantung pada sebuah kondisi di mana seorang transgender yang disebabkan pembawaan dari lahir dan kondisi yang disebabkan oleh faktor lingkungan di mana perilaku transgender terjadi akibat dibuat-buat sahaja.

Islam sudah mengatur dengan sebaik-baiknya hubungan biologis manusia secara halal dan sah. Islam menghendaki terjalinnya hubungan biologis yang sewajarnya sesuai dengan apa yang telah diperintahkan oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman di dalam QS. Al-Fatir: 11 dan QS. An-Najm: 45:

"Dan Allah menciptakan kamu dari tanah kemudian dari air mani, kemudian Dia menjadikan kamu berpasangan (laki-laki dan perempuan). Dan tidak ada seorang perempuanpun mengandung dan tidak (pula) melahirkan melainkan dengan sepengetahuan-Nya. Dan sekali-kali tidak dipanjangkan umur seorang yang berumur panjang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu bagi Allah adalah mudah."

Menafsirkan ayat Al-Qur'an di atas maka bisa kita ketahui bahwa Islam tidak mengenal istilah homoseksual karena semua yang diciptakan Allah memiliki pasangannya masing-masing. Dengan tegas Allah menyampaikan bahwa berpasang-pasangan adalah antar lawan jenis, bukan dengan sesama jenis. 

Umat muslim tentu sangat mengetahui dengan jelas kisah Nabi Luth as. dan kaum Shodom yang diceritakan oleh Allah SWT di beberapa ayat dalam beberapa surah yang terdapat pada kitab suci Al-Quran. Kaum Shodom menjadi kaum yang pertama kali melakukan aktivitas penyimpangan seksual yakni homoseksual hingga sodomi.

"Dan (kami juga telah mengutus) Luth. (ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya: "Mengapa kamu  mengerjakan  fahsyah  (perbuatan  kotor  itu),  yang  tidak  satu  orangpun  yang  mendahui  kamu mengerjakannya  dialam  raya  (80)  Sesungguhnya  kamu  telah  mendatangi  laki-laki  untuk melepaskan nafsumu  (bersyahwat)    kepada  mereka,  bukan  kepada  wanita,  bahkan  kamu  ini  adalah  suatu  kaum  yang melampaui  batas  (81).  

Tidak  ada  jawaban  kaumnya  kecuali  hanya  menyatakan:  "Usirlah  mereka (Luth beserta   pengikut pengikutnya) dari  desamu"  sesungguhnya   mereka   adalah   orang-orang   yang   sangat mensucikan diri" (82). 

Maka Kami selamatkan dia dan keluarganya  kecuali istrinya; dia (istri Luth) adalah termasuk  orang-orang  yang  tertinggal (dibinasakan)(83),  Dan  Kami  turunkan  kepada  mereka  hujan  batu; maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu (84)". (QS. al-A'raf, ayat 80-83)

Ayat  di  atas  dengan  tegas  menyatakan  bahwa  perbuatan  homoseksualitas  (sodomi) merupakan  kedurhakaan  yang  besar (fahshah). LGBT tidak dibenarkan di dalam ajaran agama Islam sebab perilakunya hanya menimbulkan berbagai macam dampak negatif bagi pelaku dan orang lain. 

Perilakunya apabila sampai menggiring ke adanya sodomi, dapat menyebabkan kerusakan saraf, mengganggu psikis, merusak otak, menyebabkan neurastenia, hingga berbagai jenis penyakit kelamin yang bisa memicu tingkat kematian dengan cepat, serta kerusakan medis lainnya bagi pelakunya. 

Dampaknya secara sosial dapat merusak moralitas suatu kaum karena akan ada banyak perilaku zina bertebaran di mana-mana. Lebih spesifik lagi perilaku LGBT dapat mencegah kelangsungan keturunan manusia, apabila perilaku ini terus-menerus dibiarkan hingga menjadi sebuah keniscayaan, karena pada saat itu bisa jadi laki-laki akan menyukai laki-laki saja dan wanita akan menyukai wanita saja.

Cara Menghindari Pengaruh LGBT

Penyimpangan seksual dapat terjadi pada siapa saja tanpa pandang bulu. LGBT dapat dihindari atau dicegah, bahkan dapat disembuhkan. jangan sampai beralih ke orientasi seksual. Jalur yang dapat ditempuh untuk menyembuhkan perilaku LGBT adalah kejiwaan dan pendidikan agama Islam. 

Karena sudah dijelaskan dalam berbagai dalil tentang larangan perilaku LGBT berikut hukumnmya. Oleh karena itu dalam menyelsaikan problem LGBT ini tidak dapat mengandalkan satu sisi keilmuan saja, sehinga pendidikan agama Islam juga harus didukung oleh ilmu jiwa. Orang tua dan guru sangat dibutuhkan dalam mengawal generasi agar terhindar dari perilaku LGBT tersebut.

Kelompok minoritas selalu memakai alasan hak asasi manusia demi menopang eksistensi sekalipun  banyak  hal  berlawanan  dengan  pola  kehidupan  umum.  

Ketidak  wajaran  yang  terjadi dianggap  perbedaan  yang  belum  dipahami  oleh  pihak  lain,  meskipun  secara  nyata  perbedaan tersebut  sangat  dipaksakan  atau  sebanarnya  perbedaan  yang  senantiasa  dikampanyekan  demi kepuasaan diri. Seolah-olah disingkirkan ditengah hak hidup yang sedang diperjuangkan. Itulah hak asasi manusia yang secara nyata, tidak akan memanusiakan kelompok LGBT.

Ketentuan  agama  tak  boleh diprotes  apalagi  disudutkan  mengekang  manusia,  agama menghendaki  manusia  menjadi  peribadi-pribadi  shaleh,  tak  ada  aturan  agama  yang  hendak menjerumuskan manusia ke lembah kenistaaan, justru hawa nafsulah yang membawa manusia ke lembah hitam. Kemampuan logika bukan ditujukan untuk mengakali agama ataupun mencari celah untuk   membenarkan   setiap   keinginan.  

 Logika   demikian   seaklipun   rasional   adalah logika pembenaran  terhadap  semua  masalah.    Karenanya,  hak  asasi  harus  bisa  meyakinkan  manusia bahwa yang sedang diperjuangkan adalah hak dapat memberikan kebaikan untuk diri dan publik, hak yang dapat menciptakan moralitas bagi kehidupan, bukan sebaliknya. 

Penulis:

 Dr. Ira Alia Maerani (dosen FH Unissula)
Kusumaningrum (mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, FKIP, Unissula)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun