LGBT dalam Perspektif Islam
Islam adalah agama yang universal, sebab hukum-hukumnya yang mengatur segala aspek kehidupan manusia secara menyeluruh. Adanya hukum Islam merupakan bentuk penataan kehidupan manusia agar selalu berada di jalan yang benar dan terjauhi dari segala kesesatan, sebab di dalam pembentukan hukum Islam hal yang paling diperhatikan dan diutamakan adalah kemaslahatan. Oleh karena itu, kedudukan LGBT dalam perspektif hukum Islam adalahharam.Â
Namun bagi transgender dihukumi haram atau tidaknya bergantung pada sebuah kondisi di mana seorang transgender yang disebabkan pembawaan dari lahir dan kondisi yang disebabkan oleh faktor lingkungan di mana perilaku transgender terjadi akibat dibuat-buat sahaja.
Islam sudah mengatur dengan sebaik-baiknya hubungan biologis manusia secara halal dan sah. Islam menghendaki terjalinnya hubungan biologis yang sewajarnya sesuai dengan apa yang telah diperintahkan oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman di dalam QS. Al-Fatir: 11 dan QS. An-Najm: 45:
"Dan Allah menciptakan kamu dari tanah kemudian dari air mani, kemudian Dia menjadikan kamu berpasangan (laki-laki dan perempuan). Dan tidak ada seorang perempuanpun mengandung dan tidak (pula) melahirkan melainkan dengan sepengetahuan-Nya. Dan sekali-kali tidak dipanjangkan umur seorang yang berumur panjang dan tidak pula dikurangi umurnya, melainkan (sudah ditetapkan) dalam Kitab (Lauh Mahfuzh). Sesungguhnya yang demikian itu bagi Allah adalah mudah."
Menafsirkan ayat Al-Qur'an di atas maka bisa kita ketahui bahwa Islam tidak mengenal istilah homoseksual karena semua yang diciptakan Allah memiliki pasangannya masing-masing. Dengan tegas Allah menyampaikan bahwa berpasang-pasangan adalah antar lawan jenis, bukan dengan sesama jenis.Â
Umat muslim tentu sangat mengetahui dengan jelas kisah Nabi Luth as. dan kaum Shodom yang diceritakan oleh Allah SWT di beberapa ayat dalam beberapa surah yang terdapat pada kitab suci Al-Quran. Kaum Shodom menjadi kaum yang pertama kali melakukan aktivitas penyimpangan seksual yakni homoseksual hingga sodomi.
"Dan (kami juga telah mengutus) Luth. (ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya: "Mengapa kamu  mengerjakan  fahsyah  (perbuatan  kotor  itu),  yang  tidak  satu  orangpun  yang  mendahui  kamu mengerjakannya  dialam  raya  (80)  Sesungguhnya  kamu  telah  mendatangi  laki-laki  untuk melepaskan nafsumu  (bersyahwat)   kepada  mereka,  bukan  kepada  wanita,  bahkan  kamu  ini  adalah  suatu  kaum  yang melampaui  batas  (81). Â
Tidak  ada  jawaban  kaumnya  kecuali  hanya  menyatakan:  "Usirlah  mereka (Luth beserta  pengikut pengikutnya) dari  desamu"  sesungguhnya  mereka  adalah  orang-orang  yang  sangat mensucikan diri" (82).Â
Maka Kami selamatkan dia dan keluarganya  kecuali istrinya; dia (istri Luth) adalah termasuk  orang-orang  yang  tertinggal (dibinasakan)(83),  Dan  Kami  turunkan  kepada  mereka  hujan  batu; maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu (84)". (QS. al-A'raf, ayat 80-83)
Ayat  di  atas  dengan  tegas  menyatakan  bahwa  perbuatan  homoseksualitas  (sodomi) merupakan  kedurhakaan  yang  besar (fahshah). LGBT tidak dibenarkan di dalam ajaran agama Islam sebab perilakunya hanya menimbulkan berbagai macam dampak negatif bagi pelaku dan orang lain.Â