Mohon tunggu...
Kusuma Maharani
Kusuma Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswi

hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sosiologi Hukum Islam

1 Oktober 2024   04:19 Diperbarui: 1 Oktober 2024   04:19 13
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

             Pasal 28E dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 tegas menyatakan negara menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan. Bahkan, Pasal 28I Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan kebebasan beragama tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Ketentuan- ketentuan ini menunjukkan konstitusi telah menjamin kebebasan beragama sebagai prinsip yang sah. Hal ini mengimplikasikan bahwa negara dalam kondisi apa pun, tidak boleh mengurangi hak kebebasan beragama sebagai hak intrinsik setiap warga negara.

             Penafsiran tentang dasar hukum komunitas-komunitas keagamaan tersebut disesuaikan dengan frasa "terhadap cara pandang tentang komunitas keagamaan atau kepercayaannya itu", sebagai kepercayaan di luar mainstream (NU, Muhammadiyah, Persis, dan lain sebagainya) atau legalitas formal berbagai komunitas keagamaan di Indonesia telah menjadi warisan budaya spiritual bersifat kebatinan, kerohanian bagi bangsa Indonesia

             Dengan demikian, eksistensi komunitas-komunitas keagamaan, seperti An-Nadzir dijamin dan dilindungi oleh hukum nasional. Sejumlah ketentuan hukum yang dapat dijadikan sebagai landasan yuridis eksistensi kelompok-kelompok keagamaan tersebut, antara lain ssebagai berikut.

  • Pembukaaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea ke 4 ".... dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
  • Batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E, 28I, 28J, dan 29
  • Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pokok pikiran IV: "Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut Dasar Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab".
  • Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  • Undang-Undang No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, di mana pada pasal 18 kovenan mengatur tentang kebebasan beragama, dan bahwa kebebasan tersebut dibatasi dengan Undang-Undang.
  • Undang-Undang No. 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, yang isinya setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan, atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan
  • KUHP, Pasal 156a dan Pasal 175. Pasal 156a yang menyatakan, "Dipidana dengan hukuman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun
  • Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan
  • Ketetapan MPR RI No. IV/MPR/1999, tentang GBHN
  • Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1979 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyiaran Agama dan Bantuan Luar Negeri Kepada Lembaga Keagamaan di Indonesia Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun