Penetapan Ramadan dan Puasa
Untuk menetapkan datangnya Ramadan, An-Nadzir melihat titik perpisahan bulan pada air laut, tetapi hal ini tidak berdiri sendiri. Sang guru (Syamsuri Madjid) mengajarkan bahwa untuk menentukan awal bulan, seseorang terlebih dahulu harus mengetahui akhir bulan. Oleh karena jika seseorang mampu menentukan akhir bulan, maka awal bulan dapat ditentukan dengan benar walaupun ia tidak melihat bulan terbit. Hal yang paling mungkin dilihat secara sederhana dan kasat mata, tanpa alat bantu, adalah akhir bulan.
Menurut pengamatan An-Nadzir, lazimnya, ketika pemerintah menetapkan 1 Ramadan, bulan sudah berada pada posisi tiga puluh enam derajat. Bagi An-Nadzir, pada posisi demikian, berarti itu bukan lagi bulan pertama (tanggal satu). Hal ini didasarkan pada pemikiran, jika lingkaran bulan secara utuh tiga ratus enam puluh derajat, lalu dibagi tiga puluh malam, maka ketinggian bulan setiap malam ia terbit adalah nol sampai dua derajat.
Keyakinan terhadap Al-Mahdi
Pandangan terhadap Imam Mahdi yang akan datang di akhir zaman merupakan hal yang diperdebatkan di kalangan umat Islam. Teologi Syiah mengaitkan kepercayaan terhadap datangnya Imam Mahdi dengan masalah keimanan seseorang, tetapi sebaliknya, tidak demikian dengan teologi Sunni. Bagi An-Nadzir, yang dimaksud dengan Imam Mahdi adalah Syamsuri Abdul Majid, yang merupakan pendiri An-Nadzir. Pandangan inilah yang tampak ganjil dan secara akademis sulit dipertanggung- jawabkan.
Kedudukan Komunitas An-Nadzir Dalam Hukum Islam dan Ruang Sosial Negara Republik Indonesia
Perspektif Hukum Islam
Sebagaimana telah dikemukakan bahwa kehidupan adalah sebuah proses penciptaan yang progresif. Oleh karena itu, merupakan satu keharusan bagi setiap generasi untuk memecahkan problemnya sendiri tanpa dicekoki oleh proses dan teknis para pendahulunya. Problem yang dihadapi oleh setiap generasi itu tidak selalu sama. Demikian pula situasi dan kondisinya juga berbeda (Schacht, 1964: 110-111).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunitas An-Nadzir menggunakan syahadat yang tidak berbeda dengan syahadat komunitas. umat Islam pada umumnya. Mereka mengakui bahwa hanya Allah sendiri yang berhak untuk disembah dan berlepas diri dari segala sesuatu yang disembah selain-Nya.
Kerangka dasar yang berpatokan pada hadis yang diriwayatkan Muslim dari Umar r.a. yang menceritakan ketika Nabi Muhammad saw. didatangi oleh malaikat Jibril dan bertanya mengenai Islam (dalam pengertiannya yang khusus) iman dan ihsan. Islam, menurut Nabi, adalah melakukan syahadatain, mendirikan salat, menunaikan zakat, berpuasa.
Perspektif Hukum Nasional