Pada sidang BPUPKI kedua tanggal 10-16 juli 1945 telah disetujui naskah awal "Pembukaan Hukum Dasar" yang dikenal dengan Piagam Jakarta.        Â
Pada alinea keempat Piagam Jakarta tersebut terdapat rumusan Pancasila sebagai berikut:
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya,
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab,
3. Persatuan Indonesia,
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
    Ditengah kesibukan mempersiapkan kemerdekaan, terjadi peristiwa bom atom  di Kota Hiroshima pada 6 Agustus 1945 dan Nagasaki pada 9 Agustus sehingga memaksa Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu pada tanggal 14 Agustus 1945.
Sehari setelahnya, pada tanggal 7 Agustus 1945, Pemerintah Pendudukan Jepang di Jakarta mengeluarkan maklumat yang berisi:
(1) pertengahan Agustus 1945 akan dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan bagi Indonesia (PPKI),
(2) panitia itu rencananya akan dilantik 18 Agustus 1945 dan mulai bersidang 19 Agustus 1945, dan