Mohon tunggu...
KURNIAWATI AGUSTIN
KURNIAWATI AGUSTIN Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Nulla Aetas Ad Discendum Sera"

Legal Research Assistant

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mungkinkah Memberi Definisi Hukum yang Bersifat Abstrak

1 Juli 2024   22:22 Diperbarui: 1 Juli 2024   23:01 1822
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.kompasiana.com/kurniawatiagustin0142

18.Hugo De Groot (Seorang Ahli Hukum Belanda)

Definisi hukum menurut Hugo de Groot hukum ialah peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin nilai-nilai keadilan.

19.Max Weber (Seorang Sosiolog, Ekonomi & Filosof Jerman)

Menurut Max Weber hukum ialah seperangkat norma atau aturan yang dikelompokkan atau disatukan oleh konsensus dan menggunakan kekerasan sebagai alat paksaan.

20.Benjamin Nathan Cardozo (Seorang Pengacara dan Ahli Hukum Amerika)

Menurut Benjamin Nathan Cardozo, hukum ialah kumpulan prinsip-prinsip hidup yang mampu tumbuh dan berubah.

21.Immanuel Kant (Seorang Filsuf Jerman dan salah satu pemikir sentral Pencerahan)

Immanuel Kant mendefinisikan hukum sebagai keseluruhan syarat berkehendak bebas dari seseorang untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan.

22.Thomas Hobbes (Seorang filsuf Inggris abad ke-17, dikenal karena pandangannya tentang manusia dan politik selain itu terkenal juga karena karya agungnya Leviathan (1651) dan kontribusinya terhadap teori kontrak sosial).

Thomas Hobbes menyatakan bahwa Hukum ialah perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah serta memaksakan perintahnya kepada orang lain.

23.Jhon Austin (Seorang Ahli Hukum asal Inggris yang terkenal dengan tulisannya dengan judul The Province of Jurisprudence)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun