Mohon tunggu...
KURNIAWATI AGUSTIN
KURNIAWATI AGUSTIN Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Nulla Aetas Ad Discendum Sera"

Legal Research Assistant

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mungkinkah Memberi Definisi Hukum yang Bersifat Abstrak

1 Juli 2024   22:22 Diperbarui: 1 Juli 2024   23:01 1822
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.kompasiana.com/kurniawatiagustin0142

Menurut Wasis Sp mengatakan bahwa Hukum ialah seperangkat peraturan tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa, mengatur serta mengandung sanksi bagi pelanggarnya, yang ditujukan untuk tingkah laku manusia supaya kehidupan individu serta masyarakat dapat terjamin keamanan dan ketertibannya.

13. Mr. Sutan Mohammad Amin Nasution (Seorang Pengacara dan Politikus)

Menurut S.M. Amin Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi yang bertujuan mengadakan ketatatertiban pergaulan antarmanusia sehingga keamanan dan ketertibannya terjamin.

14. M.H. Tirtaamidjaja (Seorang Hakim Indonesia)

Menurut M.H. Tirtaamidjaja bahwa hukum ialah keseluruhan norma atau semua aturan yang harus dituruti dalam tingkah laku serta tindakan dalam pergaulan hidup masyarakat dengan ancaman harus mengganti kerugian jika melanggar aturan itu yang akan membahayakan diri sendiri maupun harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan lain sebagainya.

15. Prof. DR. Soerjono Soekanto, S.H., M.A. (Seorang Guru besar sosiologi hukum Universitas Indonesia)

Menurut Soerjono Soekanto mengungkapkan bahwa hukum ialah suatu sistem norma yang berfungsi untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat yang berkaitan dengan hak dan kewajiban.

16. Prof. DR. Soedjono Dirdjosisworo, SH., MBA (Seorang Guru Besar Ilmu Hukum UNPAR)

Definisi hukum menurut Soedjono Dirdjosisworo bahwa hukum merupakan gejala sosial yang harus berkembang bersama dengan kehidupan manusia, hukum berfungsi dalam menyerasikan pertemuan antara kebutuhan dan kepentingan masyarakat, baik dalam persamaan maupun yang bertentangan.

17.Rudolf Von Jhering (Bapak Yurisprudensi Sosiologis)

Definisi hukum menurut Rudolf von Jhering, yaitu hukum ialah keseluruhan kaidah yang memaksa dan berlaku dalam sebuah negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun