Sedangkan syarat Pengajuan pelaporan Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah sebagai berikut:
1. Pelaporan Pemutusan Hubungan Kerja disertai bukti, antara lain :
a. Surat pemberitahuan PHK dari perusahaan, Surat menerima kasus PHK, Surat perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan tentang PHK, Tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan, jika PHK atas kesepakatan bersama.
b. Perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial dan akta pendaftaran perjanjian bersama, jika, PHK melalui musyawarah untuk mufakat.
c. Petikan/Putusan pengadilan hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, jika PHK melalui Penetapan Pengadilan.
d. Surat perjanjian kontrak kerja, jika pekerja adalah karyawan kontrak (PKWT).
2. Punya komitmen untuk bekerja kembali,
3. Telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan,
4. Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU),
5. Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PH.
Beberapa pola masalah yang dialami pekerja dalam mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan menurut beberapa riset yaitu: