Mohon tunggu...
KURNIAWATI AGUSTIN
KURNIAWATI AGUSTIN Mohon Tunggu... Wiraswasta - "Nulla Aetas Ad Discendum Sera"

Legal Research Assistant

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi Pekerja yang Terkena PHK dan Segala Permasalahannya

29 Mei 2024   21:00 Diperbarui: 29 Mei 2024   21:18 1306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.kompasiana.com/kurniawatiagustin0142

Sedangkan syarat Pengajuan pelaporan Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah sebagai berikut:

1. Pelaporan Pemutusan Hubungan Kerja disertai bukti, antara lain :

a. Surat pemberitahuan PHK dari perusahaan, Surat menerima kasus PHK, Surat perusahaan ke Dinas Ketenagakerjaan tentang PHK, Tanda terima laporan PHK dari dinas ketenagakerjaan, jika PHK atas kesepakatan bersama.

b. Perjanjian bersama yang telah didaftarkan ke pengadilan hubungan industrial dan akta pendaftaran perjanjian bersama, jika, PHK melalui musyawarah untuk mufakat.

c. Petikan/Putusan pengadilan hubungan industrial yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, jika PHK melalui Penetapan Pengadilan.

d. Surat perjanjian kontrak kerja, jika pekerja adalah karyawan kontrak (PKWT).

2. Punya komitmen untuk bekerja kembali,

3. Telah dilaporkan Non Aktif oleh Perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan,

4. Tidak sedang kembali bekerja di Sektor Penerima Upah (PU),

5. Pengajuan paling lambat 3 bulan sejak terkena PH.

Beberapa pola masalah yang dialami pekerja dalam mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan menurut beberapa riset yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun