Kegiatan meningkatkan dan mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja (reskilling & upskilling) agar membantu peserta JKP mendapatkan pekerjaan kembali.
* Reskilling
Pelatihan kerja untuk peserta JKP yang akan beralih ke pekerjaan baru di bidang baru.
* Upskilling
Pelatihan kerja untuk peserta JKP yang akan mengembangkan dan meningkatkan kompetensinya sesuai pekerjaan sebelumnya.
Peserta JKP yang mengikuti pelatihan kerja diharapkan akan memiliki tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan minat, bakat, dan kebutuhan pasar kerja. Manfaat pelatihan kerja diberikan kepada peserta JKP yang sudah mendapat rekomendasi dari pengantar kerja atau petugas antar kerja pada sesi konseling. Metode pelatihan kerja yang digunakan yaitu melalui webinar, offline dan blended.
Syarat Pemutusan Hubungan Kerja yang diterima untuk mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan yaitu tidak disebabkan karena:
1. Mengundurkan diri
2. Pensiun
3. Cacat total tetap
4. Meninggal dunia